"HARUS BEBAS!" - Pengacara Fandi Ramadhan Klaim Tidak Ada Bukti Keterlibatan dalam Kasus Sabu Hampir 2 Ton



Batam-prismatimes.com- 6 Maret 2026 - Bahtiar Batubara.SH, pengacara Fandi Ramadhan yang baru saja dijatuhi vonis 5 tahun penjara dalam kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton, mengumumkan masih dalam pertimbangan untuk mengajukan banding dan menegaskan kliennya seharusnya dibebaskan karena tidak memiliki keterlibatan sama sekali.


 

Menurut Bahtiar, Fandi tidak memiliki bukti keterlibatan dalam permufakatan jahat maupun perencanaan penyelundupan narkoba. "Beliau sama sekali tidak mengetahui isi barang dalam setiap kardus yang ada di kapal. Semua itu adalah rahasia yang tidak pernah diungkapkan padanya," ujarnya kepada awak media.


 

Pengacara tersebut juga mengklaim bahwa Fandi telah dibohongi terkait tugasnya.

Awalnya kontrak bekerja di kapal MV North Star, namun tanpa pemberitahuan sebelumnya, dia dipindahkan ke Kapal Sea Dragon di mana kemudian barang terlarang tersebut ditemukan.

 


"Kita yakin proses hukum belum berjalan secara adil karena tidak ada bukti yang kuat yang menghubungkan Fandi dengan kasus ini. Beliau hanya seorang pekerja yang menjalankan tugas sesuai yang diberikan," tegas Bahtiar.


 

Kasus penyelundupan sabu skala besar ini sempat mengguncang kawasan perairan Indonesia bagian Riau, dengan total barang bukti yang ditemukan mencapai hampir 2 ton.


 Putusan 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim beberapa waktu lalu kini menjadi sorotan kembali seiring dengan klarifikasi dari pihak hukum terdakwa.

 

 

 ardie


Lebih baru Lebih lama