BATAM –prismatimes.com- Kejadian yang sempat viral dan membuat warga geram akhirnya terungkap. Polresta Barelang bersama Polda Kepri berhasil mengungkap tiga kasus besar pencurian dengan pemberatan yang menargetkan sarana dan prasarana fasilitas umum di Kota Batam.
Pengungkapan kasus ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, Kamis (02/04/2026). Acara dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Walikota Batam Dr. H. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si., Wakil Walikota Li Claudia Chandra, serta seluruh jajaran pimpinan kepolisian.
💥 MODUS KEJAM: TRAFFIC LIGHT DIHANCURKAN, KABEL DIKUPAS, TOWER DIJAGAL
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, membeberkan detail kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku. Mereka tidak main-main, fasilitas publik dirusak dengan sangat parah demi mengambil logam bekas.
Berikut rincian kasus yang berhasil diungkap:
1. Pencurian Otak Traffic Light
- Lokasi: Jalan Duyung Simpang Batu Ampar & titik lain.
- Aksi: Tersangka JP (36), DC (38), dan S (DPO) nekat membongkar dan merusak box pengendali lampu lalu lintas.
- Dampak: Lalin jadi kacau, rawan kecelakaan. Barang curian dijual ke penadah bernama ST (50).
2. "Pembantaian" Tower Komunikasi
- Lokasi: Wilayah Sagulung & 14 titik berbeda di Batam.
- Aksi: Tersangka LM (50) memanjat tower setinggi 72 METER! Ia memotong kabel sepanjang 1.680 meter, lalu mengupasnya untuk diambil tembaganya.
- Kerugian: Jaringan internet dan sinyal HP warga sempat mati total. Hasilnya dijual kepada BLM (35).
3. Penggalian Kabel Jalanan
- Lokasi: Simpang Pelabuhan Batu Ampar.
- Aksi: Tersangka MRP (45), SM (43), dan RS (45) menggali tanah untuk mengambil kabel lampu jalan. Mereka juga mencuri lampu sorot LED, dinamo motor, hingga box panel listrik.
⚖️ HUKUMAN BERAT & PERINGATAN KERAS KAPOLDA
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, menegaskan bahwa meskipun nilai barang curian mungkin terlihat kecil bagi pelaku, dampaknya sangat besar dan meresahkan masyarakat serta merusak citra investasi Batam.
"Kami instruksikan untuk menindak TEGAS tanpa kompromi, baik pelaku maupun para penadahnya," tegas Kapolda dengan tegas.
Para pelaku kini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP baru, sementara penadah terancam 4 tahun penjara.
📹 KUNCI PENANGKAPAN: VIDEO VIRAL & LAPORAN WARGA
Satu hal yang menjadi sorotan adalah kecepatan polisi menangkap pelaku berkat bantuan masyarakat. Kapolda mengapresiasi video viral di media sosial yang menjadi petunjuk utama untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
"Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika melihat hal mencurigakan, segera lapor ke 110," ujar Kapolda.
Sementara itu, Walikota Batam, Amsakar Achmad, juga memberikan apresiasi tinggi. Ia menekankan bahwa kejahatan ini merugikan kepentingan umum dan harus diberantas tuntas agar Batam tetap aman dan nyaman.
JANGAN ADA LAGI YANG BERANI MERUSAK FASUM! BATAM TIDAK BOLEH DICEMARI OLEH TINDAKAN SEPERTI INI! 👮♂️🚔
#BatamHeboh #PolrestaBarelang #PencurianFasum #HukumTegas #BatamAman
ardie

