Batam -prismaTimes.com-Kasus dugaan kriminalisasi yang melilit Gordon Hassler Silalahi mendapat sorotan tajam Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom TPS SE SH MM. Aktivis senior yang dikenal lantang bersuara itu mengecam keras perlakuan APH di Batam yang tidak profesional terhadap masyarakat kecil.
Tohom mengingatkan, oknum polisi dan oknum jaksa yang bermain di perkara Gordon Silalahi akan kita lawan dengan melaporkan ke Mabes Polri dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Republik Indonesia (RI).
"Masyarakat sudah melek hukum, jangan coba-coba menyakiti orang yang tidak salah, apalagi mengandalkan kekuatan finansial memenjarakan orang, ini kejahatan," kata Tohom melalui sambungan telepon, Selasa (22/9/2025).
Lanjut Tohom, kita sudah lama tahu dan ikuti perkara Gordon, berulang berganti Kapolresta Barelang, berulang juga ganti Kasat Reskrim dan terakhir berganti Kejari Batam.
"Masa menjabat Pak I Ketut Kasna Dedi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batam, ini kasus tidak bisa naik atau P21, kenapa setelah berganti pimpinan ini diteruskan, ada apa ?," pungkas Tohom.
Artinya, tambah Tohom, Pak Kasna bisa melihat perkara secara objektif dan netral, tidak memaksakan perkara.
"Kita sudah turunkan Tim Investigasi Forkorindo untuk pulbaket, ini perkara jangan sampai salah ketuk, masyarakat luas akan meradang" tutup Tohom.
Pantauan dipersidangan Pengadilan Negeri Batam, Kamis (18/9)kemarin, Direktur PT Nusa Cipta Propertindo, Hendri, mengakui bahwa tidak ada memberikan surat kuasa ke pelapor Ikhwan Nasution untuk melapor ke Polresta Barelang.
"Kuasa yang saya berikan adalah untuk pengurusan pemasangan jaringan air ke perusahaan," kata Hendri dipersidangan.
Dengan penjelasan Hendri, Tim Penasehat Hukum Gordon Silalahi langsung melaporkan Kasat -Wakasat Reskrim Polresta Barelang berikut dua penyidik lainnya ke Propam Polda Kepri pada Jumat, (19/9).
Informasi yang didapat, Gordon Silalahi dilaporkan Ikhwan Nasution dalam urusan pemasangan jaringan air ke PT Cipta Nusa Propertindo di Kawasan Industri Muka Kuning. Gordon melakukan pekerjaan selama 6 bulan hingga keluarnya faktur resi pembayaran. Perintah kerja dan kesepakatan uang jasa dilakukan secara lisan.
Merasa jerih payah sudah selesai.Gordon meminta uang jasanya, dibayarkan 20 juta dari 30 juta kesepakatan. Ada keterlambatan pemasangan jaringan air bukan domain Gordon melainkan tanggungjawab PT Moya SPAM BP Batam, tapi belakangan diarahkan menjadi tanggungjawab Gordon. Berjalannya waktu, Gordon dilaporkan Ikhwan, uang 20 juta menjadi permasalahan, kemudian Gordon dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Publik pun menunggu sinar harapan untuk Gordon Silalahi. Apakah hukum dinegara ini tumpul keatas atau tajam kebawah?.(red)
