Bea Cukai Batam Gencar Gempur Rokok Ilegal, Dua Merek Rokok Tanpa Pita Cukai, Luffman dan H - Mild Beredar Bebas di Kota Batam


PrismaTimes.com,Batam -- Peredaran Rokok tanpa pita cukai alias ilegal yakni merek Luffman dan H - Mild di Kota Batam, Kepulauan Riau kian marak dan bebas. Hal ini jelas terlihat di berbagai toko dan kios yang disudut penjuru kota Batam. 

Untuk diketahui, sanksinya sangat jelas, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”

Namun pedagang besar atau yang mengendalikan peredaran rokok luffman dan H- Mild ilegal di Batam seakan tidak peduli dan terkesan kebal hukum.

Salah seorang pedagang rokok di Kecamatan Nongsa inisial MD saat ditemui oleh media prismatimes.com mengatakan : "Tidak mengetahui secara pasti darimana asal usul terkait Dua Merek Rokok tanpa pita cukai tersebut. Namun ia mengakui, rokok ilegal itu diantar oleh seseorang ke warungnya menggunakan sepeda motor.

"Ia Bang, Benar ! Ada yang datang ngantar rokoknya ke sini, sekali dalam seminggu kata pemilik Warung dengan singkat, Kamis (03/3/2022).

Padahal, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Bea dan Cukai, sejak 17 Mei 2019 resmi mencabut ketentuan bebas cukai untuk produk konsumsi rokok dan minuman alkohol di 4 zona perdagangan bebas (Free Trade Zone) di Indonesia yakni Batam, Bintan, Karimun di Provinsi Kepulauan Riau dan Sabang di Nanggroe Aceh Darussalam.

Pencabutan aturan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Nota Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) nomor ND-466/BC.04/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal Penghentian Pelayanan Dokumen CK-FTZ.

Rokok Luffman dan H - Mild ini di produksi oleh PT. Fantastik International Indonesia yang berlokasi di Batam Center, Kota Batam - Kepri. 

Beberapa merek rokok yang diproduksi oleh PT. Fantastik International Indonesia  yakni, Luffman Merah, Luffman Putih, Luffman Silver, H - Mild Isi 16 Batang, H - Mild Bold. 
( Tim )


Lebih baru Lebih lama