SUDAHIRMANTO: SELAIN DUKUNG TINDAKAN POLISI, SAYA JUGA AKAN LAPORKAN HAL INI KE KPK

 



 

Batam-prismatimes.com- 24 April 2026


Geger! Dunia politik dan hukum di Kepulauan Riau kembali diguncang dengan kasus yang bernilai sangat besar. Polda Kepri akhirnya secara resmi mengeluarkan daftar orang yang dicari atau DPO terhadap seseorang bernama Khumaidi Siroj (47 tahun). Ia ditetapkan sebagai buronan polisi karena diduga melakukan aksi penipuan senilai Rp3 miliar yang menimpa tokoh masyarakat Wan Siswandi.

 

Modus yang digunakan pun terbilang sangat memanfaatkan situasi politik. Pelaku menjanjikan kemudahan dengan menyediakan surat rekomendasi partai yang dikenal dengan nama berkas B1-KWK, yang merupakan syarat utama untuk dapat mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah Natuna tahun 2024. Nyatanya, setelah uang sebesar 3 miliar rupiah berpindah tangan, janji manis itu tidak pernah terealisasi dan pelaku justru menghilang ke entah mana.

 

DATA LENGKAP BURONAN POLISI

 

Berdasarkan surat resmi bernomor DPO/7/IV/RES.1.11/2026/Ditreskrimum yang diterbitkan pada 24 April 2026, Khumaidi Siroj saat ini masuk dalam daftar pencarian dengan data identitas sebagai berikut:

✅ Tempat, Tanggal Lahir: Kudus, 7 Mei 1977

✅ Alamat: Perum Citra Grand Blok K-50, Sambiroto, Tembalang, Kota Semarang

✅ Ciri Fisik: Tinggi sekitar 163 cm, berat badan 63 kg, berambut hitam ikal, berwajah lebar dengan alis tipis dan bibir tebal

✅ Pasal yang dijerat: Tindak pidana penipuan dan penggelapan

 


Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan orang tersebut agar segera melaporkannya ke petugas penghubung, yaitu IPDA Reni Nanda di nomor 085265289089 atau BRIPKA Aris Tri Hartanto di nomor 081285940419. Informasi yang disampaikan dijamin akan dijaga kerahasiaannya.

 

ADA KISAH DI BALIK UANG RP 3 MILIAR

 

Menanggapi penetapan DPO ini, Sudirmanto menyampaikan sikapnya dengan tegas. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang telah diambil oleh Polda Kepri. Namun, dibalik dukungan itu, ia menyimpan pertanyaan besar yang dianggapnya perlu dibongkar kebenarannya.

 

"Saya setuju dan mendukung sepenuhnya kepolisian yang telah menetapkan dia sebagai buronan. Tapi perlu diketahui publik, saya tidak berhenti sampai di sini. Minggu depan saya sudah jadwalkan diri untuk melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," tegas Sudirmanto saat dihubungi, Kamis malam (24/4).

 

Menurutnya, kedua persoalan ini berdiri sendiri-sendiri namun saling berkaitan. "Polisi urus masalah penipuannya, itu ranah pidana. Saya ke KPK urus soal data hartanya, itu ranah keterbukaan informasi kekayaan negara," tambahnya.

 

Sudirmanto kemudian membongkar data yang ia miliki dan memancing pertanyaan publik. Dalam catatan resmi yang ada, tercatat total harta yang dimiliki Wan Siswandi mencapai angka Rp5 miliar. Namun, jika diteliti secara rinci, hampir seluruhnya berupa aset tanah dan bangunan. Sementara itu, jumlah uang tunai yang tersimpan di seluruh rekening bank hanya tercatat sebesar Rp111 juta.

 

"Pertanyaan besarnya: Kalau uang tunai yang ada hanya sekitar 111 juta, darimana asal uang sebesar 3 MILIAR RUPIAH yang diberikan kepada pelaku itu? Ini yang tidak boleh ditutup-tutupi. Saya minta KPK untuk telusuri satu per satu aliran uangnya, biar semuanya terang dan bersih," ungkap Sudirmanto dengan nada tegas.

 

Hingga berita ini diterbitkan, upaya untuk meminta tanggapan dan klarifikasi langsung kepada Wan Siswandi selaku pihak yang merasa dirugikan belum mendapatkan jawaban. Tim redaksi masih terus berusaha melakukan konfirmasi agar keterangan kedua belah pihak dapat disampaikan secara berimbang kepada masyarakat.

 

 

 

Catatan Penting:

Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, status Khumaidi Siroj sebagai DPO saat ini masih dalam tahap dugaan tindak pidana. Ia dinyatakan tidak bersalah sampai ada putusan hukum yang tetap dari pengadilan. Pernyataan yang disampaikan oleh Sudirmanto merupakan pendapat pribadi yang didasarkan pada data yang ia miliki. Redaksi tetap membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan tanggapan atau hak jawabnya.

 

ardie

Lebih baru Lebih lama