Rokok merek Hmind yang diduga tidak memiliki legalitas resmi dengan mudah ditemukan di berbagai warung kecil hingga toko besar di Kota Batam. Produk ini juga menyebar luas ke berbagai daerah di Indonesia melalui jalur laut dan darat.
*Jaringan Peredaran yang Kuat*
Hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa distribusi rokok Hmind sangat masif dan terorganisir dengan baik. Diduga ada jaringan distribusi yang rapi dan kuat yang tidak mungkin berjalan tanpa dukungan atau pembiaran dari pihak-pihak tertentu.
*Lemahnya Penegakan Hukum*
Publik menilai lemahnya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini bukanlah tanpa alasan. Diduga ada "main mata" antara mafia rokok dengan aparat penegak hukum sehingga bisnis haram ini dapat berjalan mulus tanpa jeratan hukum.
*UU yang Berpotensi Dilanggar*
Peredaran rokok ilegal seperti Hmind berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
1. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
2. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
*Kerugian Negara dan Dampak Sosial*
Peredaran rokok ilegal ini merugikan negara akibat hilangnya potensi penerimaan cukai miliaran rupiah dan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat. Harga yang lebih murah membuat rokok ini semakin mudah diakses, bahkan oleh kalangan pelajar.
*Desakan kepada Aparat Penegak Hukum*
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, bea cukai, dan pemerintah pusat agar tidak lagi melakukan pembiaran. Jika benar ada praktik "main mata", maka aparat terkait dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Red

