Rusak Lingkungan' Polda Kepri Diminta Tindak Tegas Aktivitas Cut and Fill Ilegal di Jln Brigjen Katamso, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Batam

 



Batam – PrismaTimes.com--Aktivitas tambang cut and fill di Kota Batam, khususnya di Jln Brigjen Katamso, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, semakin merajalela. Diduga kuat kegiatan ini berjalan tanpa izin resmi dan terkesan tak tersentuh hukum, meski jelas melanggar aturan yang berlaku. 18-09-2025


Tim media turun langsung ke lokasi dan menemukan alat berat yang mengeruk lahan serta truk-truk yang hilir mudik membawa tanah galian. 



Selain itu, informasi dari lapangan menyebutkan aktivitas ilegal ini diduga dikendalikan oleh seorang pengusaha lokal bernama inisial (Ahk)


Menurut narasumber di lokasi, aktivitas cut and fill ilegal ini berdampak serius terhadap lingkungan, antara lain terganggunya daerah resapan air dan polusi debu. Hal ini berpotensi merusak ekosistem dan memicu banjir di kawasan sekitar.


Yanto, warga setempat, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Polda Kepri, dan BP Batam segera turun menghentikan aktivitas ini agar kerusakan lingkungan tidak bertambah parah.



“Kalau dibiarkan, kerusakan lingkungan akan makin parah dan negara juga dirugikan karena tidak ada pemasukan pajak maupun retribusi resmi,” ujar Yanto.


Aktivitas ini jelas melanggar beberapa peraturan, antara lain:  

1. UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara  

2. UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  

3. PP No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan  


Sanksinya pun berat, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku tambang ilegal.


Masyarakat menuntut penegakan hukum yang tegas agar kerusakan lingkungan tidak meluas dan memberi efek jera bagi pelaku.



Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong pihak berwenang mengambil langkah tegas demi kelestarian lingkungan di Batam.


(Tim red)

Lebih baru Lebih lama