Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru kembali memfasilitasi pemulangan 300 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia. Pemulangan dilakukan melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 13 November 2025.
Pemulangan ini merupakan hasil diplomasi yang melibatkan berbagai otoritas dari Malaysia dan Indonesia. Sinergi ini menunjukkan komitmen perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyeluruh, mencakup aspek kemanusiaan, integritas hukum, dan kepercayaan antarnegara.
Imbauan dan Penyebab Deportasi
Theresa, Fasilitator Pemerintahan dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), mengimbau seluruh WNI/PMI di luar negeri untuk selalu menggunakan jalur resmi. Hal ini untuk mencegah masalah di kemudian hari seperti yang terjadi pada pemulangan kali ini. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antar instansi pemerintah untuk mencegah masalah serupa di masa depan" ucap theresa.
Wilmar, sebagai pemerhati publik di Batam, menyebutkan bahwa tingginya angka deportasi mencerminkan masih banyak WNI yang tinggal di Malaysia secara tidak prosedural. Beberapa faktor penyebabnya antara lain:
Faktor Penarik: Kebutuhan tenaga kerja murah di Malaysia (perkebunan, konstruksi, restoran, rumah tangga, dll.).
Faktor Pendorong: Desakan ekonomi dan kompetisi ketat mencari kerja di Indonesia.
Faktor Geografi dan Budaya: Kedekatan jarak dan kemiripan budaya antara Indonesia dan Malaysia.
Faktor Literasi: Terbatasnya pengetahuan WNI tentang cara bermigrasi ke luar negeri secara aman.
Pemulangan ini tidak hanya menyelamatkan individu, tetapi juga memperkuat reputasi Indonesia dalam melindungi WNI di luar negeri" katanya.
tampak" Petugas dari polisi pelabuhan, BP3MI, imigrasi, dan instansi terkait lainnya memberikan pengamanan dan pelayanan khusus di Pelabuhan Internasional Batam Center.
ard





