DUGAAN PENJUALAN MIKOL TANPA CUKAI DI FIRST CLUB BATAM: KOMANDO HAM KEPRI MINTAAK RAJIA SEGERA

 

"Merugikan Negara dan Melanggar Hukum" – H.S Dotulong

 


Batam-prismatimes.com- 14 Januari 2026 – Ketua DPW Komando HAM Kepri, H.S Dotulong, S.H., M.H., mengangkat bicara terkait dugaan peredaran minuman beralkohol (mikol) tanpa cukai di tempat hiburan malam First Club. Dalam pertemuan di Mapolda Kepri, advokat berpengalaman lebih dari 34 tahun ini menilai bahwa kasus tersebut sangat merugikan negara dan melanggar peraturan perundang-undangan tentang cukai.

 


Menurutnya, penjual langsung seperti restoran, bar, dan hotel wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk Golongan B dan C, dengan pembatasan lokasi yang tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan rumah sakit. "Perizinan mikol sangat kompleks dan diatur berlapis, mulai dari UU Cipta Kerja, Perpres, Permendag, hingga Peraturan Daerah sesuai kondisi lokal," jelas Dotulong.


 

Komando HAM Kepri mengajukan permintaan tegas kepada Pemko Batam, Polda Kepri, dan Bea Cukai Batam untuk segera melakukan rajia ke lokasi First Club. "Jika terdapat pelanggaran, segera tindak tegas dan cabut ijin usaha First Club," tegasnya.


 

Dotulong juga menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memberantas mikol ilegal di Kota Batam, khususnya di tempat hiburan tersebut. Diperlukan penegakan aturan yang jelas terkait penjualan mikol serta pengkajian ulang terhadap proses perijinan yang diterima oleh pengelola First Club.


 

"Kami minta pihak terkait bertindak tegas jika ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan perijinan penjualan minuman beralkohol yang diedarkan di dalam First Club," pungkasnya.


Ardi 

redaksi 

Lebih baru Lebih lama