Batam -prismatimes.com- Aksi premanisme brutal di kawasan wisata Ocarina Batam berujung jerat hukum! Polresta Barelang menggelar konferensi pers mewah di lobby markasnya, Jumat (23/1/2026), untuk ungkap kasus pengeroyokan sadis terhadap juru parkir.
Dipimpin Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., didampingi Kasihumas AKP Budi Santosa dan Kanit Jatanras AKP Doddy Basyir, polisi janjikan tindakan keras lawan para "calo" nakal.
Kisahnya bermula tragis pada Jumat (16/1/2026) pukul 15.15 WIB, di Jalan Pasir Putih Nomor 1, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.
Korban A.M. (40), juru parkir setia di spot wisata hits Ocarina, tiba-tiba diserbu segerombolan orang. Mereka minta korban "cabut" dari lokasi, tapi penolakan korban memicu amuk! Dua pelaku utama, S.S. (27) dan N.F.D.W. (27), langsung hajar korban secara brutal.
Akibatnya? Mata kanan bengkak, tangan kanan dan leher nyeri, plus benjolan di kepala kiri.
Korban langsung lapor polisi pada Kamis (16/1), memicu buru-memburu petugas.Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polresta Barelang gerak cepat.
Kedua tersangka diringkus Kamis (22/1) pukul 18.00 WIB di perumahan Kecamatan Batam Kota, lengkap dengan surat perintah sah.
Barang bukti dirampas: flashdisk berisi video amatir kejadian mencekam, rompi juru parkir korban, celana panjang, serta dua kaos berdarah-darah yang dipakai pelaku.
Kedua preman ini dijerat Pasal 262 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, soal pengeroyokan. Ancaman? Penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V!Kompol Debby Tri Andrestian tak main-main.
"Kami tegas lawan premanisme! Sebelumnya, bareng Dishub, kami razia parkir liar dan amankan sejumlah orang.
Kasus ini ditindak serius demi keamanan warga Barelang," tegasnya penuh wibawa.Kasus ini jadi pengingat: kawasan wisata Batam tak boleh dikuasai calo liar. Polisi pastikan hukuman pasti bagi siapa pun yang berani!


