Batam-prismatimes.com- 19 Februari 2026 – Kasus lahan di Bengkong yang melibatkan transaksi hibah terselubung, plang informasi tidak lengkap, dan dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi semakin memanas. Masyarakat lokal dan elemen masyarakat yang peduli hukum publik mengeluarkan suara bulat, meminta BP Batam segera memberikan klarifikasi resmi dan tindakan tegas untuk menjamin kepastian hukum.
WARGA MENUNTUT KEADILAN SETELAH DIRUGIKAN
Tiga korban yang membeli kavling lahan 8×12 meter melalui surat hibah tanpa legalitas formal mengaku merasa tertipu. "Kita percaya karena ada tanda tangan RT/RW, tapi ternyata tidak ada kekuatan hukumnya. Kita minta pihak berwenang membantu kita mendapatkan hak kita kembali," ujar salah satu korban yang tidak mau disebutkan namanya.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, transaksi tanah sah hanya jika dibuat di hadapan PPAT dan terdaftar di kantor pertanahan. Biaya administrasi yang dikenakan juga menjadi sorotan, dengan dugaan ada penyalahgunaan wewenang di tingkat RT/RW.
PLANG TANPA DETAIL DIKRITIK, INFORMASI PUBLIK WAJIB TERBUKA
Plang "Tanah Hak Pengelolaan BP Batam" yang hanya menampilkan logo dan jenis hak tanpa informasi luas, batas, dan status hukum dinilai tidak sesuai dengan peraturan. Menurut PP No. 27 Tahun 2012, plang lahan milik pemerintah atau otorita wajib memuat data lengkap agar masyarakat mengetahui batasan dan status lahan.
"Kita punya hak tahu siapa yang berhak mengelola, seberapa luas, dan status hukumnya. Tanpa informasi itu, siapapun bisa saja mengambil keuntungan," kata seorang aktivis masyarakat di Batam. Hal ini juga melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan akses bebas terhadap data aset negara.
DUGAAN PENYALAHGUNAAN OLEH OKNUM POLITIK: KAPAN TINDAKAN TEGAS?
Pemagaran sebagian lahan oleh oknum eks DPRD Kota Batam inisial U untuk keperluan pribadi menjadi titik panas. Masyarakat mengajukan pertanyaan mendasar: jika tanah memang milik BP Batam, mengapa belum ada langkah pengawasan dan penindakan? Berapa luas lahan yang dipagari dan apakah sesuai dengan hak pengelolaan yang terdaftar?
Hingga berita ini diterbitkan, upaya untuk mendapatkan keterangan dari BP Batam belum menghasilkan tanggapan resmi.
Masyarakat berharap BP Batam segera membentuk tim penyelidikan khusus, mengumumkan hasil audit lahan secara terbuka, dan mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyalahgunakan hak atau melakukan transaksi ilegal.


