Polsek Tanjung Pinang Timur Gelar Press Rrlease Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan


PrismaTimes.com,Tanjung Pinang -- Polsek Tanjungpinang Timur menggelar Press Release Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Senin (29/03/2021)


Dasar penangkapan LP- B / 12 /III/2021/Kepri/Res TPI/Sek TPI Timur, tanggal 24 maret 2021, dengan tersangka (HS) (20tahun), laki-laki, Islam, wiraswasta, Jalan Sultan Machmud kel. Tanjung Unggat Kec. Tanjungpinang Timur Kota tanjungpinang


Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 22 maret 2021 sekira pukul 05.00 Wib istri pelapor yang bernama Susi Lestari Ningsih akan melaksanakan sholat subuh di ruko bakso idola Jl. Rh Fisabililfah Tanjungpinang, sebelum melaksanakan sholat subuh istri pelapor akan mengambil air wudu di dalam kamar pribadinya, namun pada saat berada dalam kamar istri pelapor melihat pintu lemari dalam keadaan terbuka setelah di periksa ternyata uang tunai senilai rp 2.000.000.- (dua juta rupiah) yang ada dalam tas miliknya dan uang senilai kurang lebih rp 5.000.000.- (lima juta rupiah) yang di taruh di dalam kaleng sudah tidak ada, akibat kejadian pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 7.000.000.- (tujuh juta rupiah)

 

Setelah menerima laporan tersebut, pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Sidiq Amin, S.Tr.K, setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor, Tim langsung melakukan penyelidikan guna mencari orang yang diduga melakukan pencurian tersebut, setelah beberapa hari melakukan penyelidikan pada hari Rabu tanggal 24 maret 2021 Tim  Macan Timur mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian berada di Jl. Sultan Machmud kel. Tanjung unggat kemudian Langsung menuju ke lokasi dan mendapati pelaku sedang berada di rumah tersebut selanjutnya langsung mengamankan pelaku serta mengamankan barang bukti. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke mako Polsek Tanjungpinang Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa  1 (satu) buah dompet warna putih motif polkadot,1 (satu) buah kaleng tempat menyimpan uang warna pink dengan list ungu, 1 (satu) buah kartu atm bank bri warna biru.

 

Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, SH, SIK melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP  SYAFRUDDIN ANWAR mengatakan terhadap pelaku pasal yang disangkakan adalah pencurian dengan pemberatan Pasal 363 K.U.H.Pidana. degan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.(Pt)

 

Lebih baru Lebih lama