Lawan Polisi Saat Tugas, Tiga Pria ini Diamankan Satreskrim Polres Barelang


PismaTimes.com, Batam -- Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH, berhasil mengamankan 3 pelaku dengan inisial PS, YK, BN dalam tindak pidana “Melawan Petugas Polri Yang Sedang Bertugas Dalam Kegiatan Pengamanan Rencana Pelantikan DPP Perkumpulan Masyarakat Flores Nusantara” bertempat di Taman Welcome To Batam. Sabtu (20/03/2021)


Berawal Jumat, (19/03/2021) sekira pukul 14.00 Wib Adanya surat pemberitahuan pelantikan DPP perkumpulan masyarakat flores Nusantara kepada Kapolresta Barelang yang di tanda tangani oleh inisal MK (Ketua Umum PMFN) yang akan dilaksanakan pada  Sabtu (20/03/2021) di Lapangan Welcome To Batam dengan undangan 500-1000 orang. Tanpa mengantongi izin dari Bidang Aset BP Batam selaku pengelola lokasi, Tim Gugus Tugas Covid-19 Prov Kepri, dan Pihak Kepolisian.


Kemudian  Jum'at (19/03/2021) sekira pukul 14.00 wib bertempat di lapangan Welcome To Batam Kel. Teluk Tering Kec. Batam Kota dilakukan upaya persuasif kepada pihak Panitia kegiatan yang diwakili oleh inisial AK perihal Pembongkaran tenda yang akan digunakan Kegiatan Deklarasi Pelantikan Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Masyarakat Flores Nusantara oleh Pihak Kepolisian. 


Upaya persuasif tersebut selalu dibantah oleh AK dan memprovokasi pihaknya dengan mengatakan “MAU JADI APA NEGARA INI KALO APARAT KEPOLISIAN TIDAK BERIMBANG” dan “MANA BUKTI ADA PIHAK LAIN YG TIDAK TERIMA DGN KEJADIAN INI”


Sekira pukul 14.55 wib dimana dari pihak penyelenggara tidak kunjung mengindahkan peringatan pihak Kepolisian maka dilakukan pembongkaran oleh petugas pemasang tenda dan anggota Dit Pam BP Batam dan Personil Polresta Barelang yang dipimpin oleh *Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK,MH* agar tenda yang sudah terpasang untuk dilepaskan, ketika upaya pembongkaran tenda tersebut berlangsung, Pihak AK berteriak melarang dibongkar tendanya kemudian terjadi kericuhan dengan Pihak Kepolisian yang membubarkan dan saling dorong.


Pada saat kericuhan tersebut salah satu pihak Flores (DPO) mengatakan “Perang saja kita di sana di PKNTT” dan memicu kelompoknya bertindak anarkis dengan mendorong pihak kepolisian termasuk saksi An.Briptu Jieri Neilsen (saksi korban luka), Bripka Heru dan Bripka Sauzi yang berpakaian non uniform dimana saat itu korban sedang merekam seluruh kejadian di lapangan dan mengakibatkan Korban terjatuh dan HP pecah serta hilang ditengah kerumunan masa.


Atas kejadian tersebut diamankan 3 orang yang diduga Provokasi dengan inisial PS, YK, BN dibawa ke Polresta Barelang untuk di interogasi lebih lanjut.


Barang bukti yang di amankan berupa 1 batang besi, 1 lembar Nota berobat, 1  helai kaos warna merah, 2 helai kaos warna putih, 2 lembar Sprint Pengamanan tanggal 19 Maret 2021


Atas kejadian tersebut pelaku di jerat Pasal 212 jo Pasal 213  Ayat (1e)  jo Pasal 214 Ayat (1) dan ayat 2 Ke-1e dan/atau  335 Ayat (1) Ke-1e K.U.H.Pidana.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK membenarkan telah di amankannya pelaku tindak pidana “Melawan Petugas Polri Yang Sedang Bertugas Dalam Kegiatan Pengamanan Rencana Pelantikan DPP Perkumpulan Masyarakat Flores Nusantara”. Dimana ketiga pelaku sudah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk Penyelidikan lebih lanjut. Ungkap Kapolresta Barelang.(PrisTimes)



Lebih baru Lebih lama