Pelaku Penganiayaan di Foodcourt Pacifik Batam, Berhasil Diamankan Tim Macan Polresta Barelang

 


PrismaTimes.com,Batam -- Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., berhasil Amankan 5 orang pelaku dalam Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia di TKP Di Depan Hotel Pasific Jodoh Kec. Batu Ampar. Rabu (07/04/2021) sekira pukul 23.55 Wib.


Berawal pada hari Rabu (31/03/2021) sekira pukul 02.00 Wib, sebelumnya korban inisial AS terlibat pertengkaran dengan seorang perempuan diseputaran Foodcourt Pasific Jodoh yang mana hal tersebut diketahui oleh pelapor TJ atas pemberitahuan korban sebelum meninggal dunia, dan dari pertengakaran yang dimaksud perempuan tersebut diatas melapor ke Securiti foodcourt Pasific yang pada akhirnya korban dipukuli pada bagian rahang kiri dan rahang kanan tengkorak bengkak, mata sebelah kiri bengkak dan menghitam oleh orang yang diduga sebagai Securiti foodcourt Pasific.


 

Setelah pemukulan tersebut korban melaporkan ke pelapor atas peristiwa yang telah terjadi dan oleh pelapor korban di bawa ke RS. Camatha Sahidya Panbil untuk melakukan pengobatan dan setelah dilakukan perawatan kemudian di kasih obat korban beserta pelapor kembali pulang kerumah.

 

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 April 2021 sekira pukul 21.00 Wib pelapor kembali membawa korban ke RS. Camatha Sahidya Panbil karena tidak ada kemajuan, setelah melakukan pengobatan dan sesampainya sekira pukul 23.00 Wib korban sudah meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian RS. Camatha Sahidya Panbil tersebut.

 

Menerima laporan yang menjadi Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan korban Meninggal Dunia Rabu (31/03/2021) Pukul 02.00 Wib. Di Depan Hotel Pasific Jodoh Kec. Batu Ampar, Kemudian Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Meninggal Dunia.

 

Pada hari Rabu tanggal (07/04/2021) pukul 15.00 Wib. Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran ruko belakang newton, sekira pukul 15.30 Wib pelaku insial IS Berhasil diamankan, Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankanpelaku insial N dan S sekira pukul 23.55 wib dilakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan pelaku inisial MA dan RU, Selanjutnya para pelaku dibawah ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Berhasil di amankan barang bukti berupa Rekaman CCTV, 1 helai baju kaos warna hitam, 1 helai celana jeans warna biru dan 1 buah topi merk gucci. 

 

Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal Pasal 170 dan atau pasar 351 KUHPidana


Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur SIK  membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, setelah di lakukan pengembangan terdapat 5 pelaku dan saat ini sudah di amankan oleh opsnal jatanras satreskrim Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut ungkap Kapolresta Barelang.(Pt)

 

 


Lebih baru Lebih lama