Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan 30 Orang PMI Dan 2 Pengurus.

 


PrismaTimes.com,Batam -- Sebanyak 30 orang Pekerja Migran Indonesia berhasil diselamatkan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Para pekerja yang terdiri dari 29 orang laki-laki dan 1 orang perempuan tersebut rencananya akan dikirim ke luar negeri dengan cara illegal oleh tersangka Inisial SH alias S dan F alias H yang berperan sebagai Pengurusnya, 


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. saat Konferensi Pers di Polda Kepri. Senin (7/6/2021).


″Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP - A/49/VI/2021/SPKT-Kepri, Tanggal 6 Juni 2021, dengan Tempat Kejadian Perkara di Kampung Simpangan Kilometer 16 Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada hari Minggu tanggal 6 Juni 2021 sekitar jam 15.30 Wib″. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. Menjelaskan Kronologis" kepada Awak Media bahwa Pada hari minggu tanggal 6 Juni 2021 sekira Jam 09.00 wib Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri telah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang calon PMI Ilegal yang berada di kampung simpangan kilometer 16 Bintan akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia. 


"Dan Mengetahui hal tersebut tim langsung melakukan penyelidikan di kampung simpangan Kilometer 16 Bintan, yang diduga terdapat adanya tempat penampungan para calon PMI Ilegal, selanjutnya pada jam 15.30 wib telah ditemukan adanya 30 orang calon PMI Ilegal asal lombok yang telah direkrut oleh pelaku dan sedang dilakukan proses pengurusannya".Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Selanjutnya, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK.,M.Si. Mengungkapkan bahwa Pelaku menawarkan pekerjaan di negara Malaysia sebagai pekerja kebun sayur dan pekerjaan lainnya dengan menjanjikan penghasilan paling kecil perbulan nya yakni sebesar Rp 4.500.000,- dan paling besar Rp 6.000.000,-, sehingga para korban merasa tergiur dan percaya atas apa yang telah dijanjikan oleh pelaku hingga para korban berniat melakukan proses keberangkatan untuk bekerja di negara Malaysia tanpa mengetahui bagaimana prosedur keberangkatan yang resmi untuk dapat bekerja di negara Malaysia sebagai Pekerja Migran Indonesia″.Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Iapun mengatakan Penangkapan terhadap pelaku berawal pada hari minggu tanggal 19 Juli 2020 sekira Jam 15.30 Wib, Tim dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Inisial SH alias S dirumah kontrakan tersangka yang beralamat di Perum Air Raja, Kota Tanjung Pinang, dan di waktu yang hampir bersamaan tim juga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Inisial F alias H yang pada saat itu tersangka sedang berada tempat tinggalnya yang beralamat di kilometer 16 Kecamatan Toapaya Selatan, Kab. Bintan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian dokumen dan pengembangan perkara″.Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK.,M.Si.


″Adapun Korban berjumlah 30 orang dengan rincian 29 orang laki-laki dan satu (1) orang perempuan dengan tersangka Inisial SH alias S dan F alias H dengan Modus Operandinya adalah Tersangka melakukan penampungan dan pengurusan hingga menguruskan pemberangkatan PMI ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi dan melalui pelabuhan ilegal atau pelabuhan tikus, dengan iming-iming akan mendapatkan gaji yang besar″.Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.,S.IK., M.Si.


″Adapun Barang Bukti yang telah diamankan adalah Uang sejumlah Rp 7.800.000, Hp samsung A50S warna hitam, Hp Nokia warna hitam, Buku catatan PMI yang telah di kirim ke negara Malaysia, Tiket boarding pass calon PMI sejumlah 2 tiket dan surat keterangan pemeriksaan covid sebanyak 2 lembar″.Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


″Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 81 dan pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak yaitu Rp.15.000.000.000,00,-".Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.



"(Santy Dewi).

Lebih baru Lebih lama