Satreskrim Polresta Barelang Ungkap Kasus Pengeroyokan Yang Berakibat Korban Meninggal Dunia



PrismaTimes.com,Batam --  Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia yang di dampingi oleh Wakasat Reskim AKP Juwita Oktaviani, SIK, serta Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang.  Senin (11/10/2021).


Pelaku yang di amankan  berinisial MJS (19 TAHUN), IW (19 TAHUN), RAG (17 TAHUN), GN (17 TAHUN), MY (11 TAHUN). 


Berawal Pada Sabtu tanggal (09/10/2021) sekira pukul 02.00 Wib Korban Inisial AKP (Alm.) dan pelaku MJS (19 TAHUN),  IW (19 TAHUN), RAG (17 TAHUN), GN (17 TAHUN), MY (11 TAHUN), R  (DPO), T (DPO), I (DPO) dan saksi berada di Halte Simpang Lampu Merah Genta, mereka sedang berkumpul sambil minum Tuak, kemudian terjadi adu mulut antara Korban dan pelaku IW dan RAG, kemudian adu mulut berlanjut antara korban dan pelaku lain , pelaku R sudah dalam keadaan mabuk. Lalu R tidak terima dengan perkataan korban yang mengatakan “Tumben minum, biasanya ngelem” . tidak terima dengan perkataan korban , R langsung memukul korban dibagian muka sehingga korban tersungkur. Lalu pelaku R  dan IW ikut memukul dan menendang korban beberapa kali di bagian kepala, pundak, perut, dan paha. Selanjutnya korban yang sudah tidak berdaya akibat di pukul serta dalam pengaruh minuman keras terbaring di warung belakang halte.


Kemudian rombongan pelaku dan saksi kembali ke halte untuk minum. Selanjutnya pelaku lain T, I, MJS, serta GN secara bergantian memukul korban kembali di bagian wajah dan badan,  atas perintah Pelaku R, pelaku GN dan MY memukul korban dengan mengatakan “Pukul andre saya yang tanggung jawab” lalu GN dan MY memukul Korban. 


Pelaku MJS yang memiliki rasa dendam pribadi kepada korban mengambil gunting di warung, lalu memotong rambut korban beberapa kali. Kemudian pada pukul 05.30 wib R dan T mendatangi korban yang sudah tidak sadarkan diri lalu menginjak dan menendang bagian kepala dan leher korban, lalu pada pukul 06.30 Wib para pelaku dan saksi meninggalkan Halte untuk pulang kerumah. Sekira pukul 11.30 wib  saksi yang berada di pasar jodoh, ditelepon oleh saksi B mengabarkan info bahwasannya Korban ditemukan dalam keaadan sekarat di belakang warung halte. Kemudian korban dibawa kerumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke satreskrim Polresta Barelang. 


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH membenarkan adanya Tindak Pidana Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal Dunia, saat ini terdapat 3 Pelaku (DPO) dan 5 pelaku sudah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk Pemeriksaan lebih lanjut. 


Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 3e K.U.H.Pidana. Dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH.(Pt)

Lebih baru Lebih lama