Polsek Dabo Singkep Berhasil Ungkap Pencurian Dalam Rumah


PrismaTimes.com,Batam -- Polsek Dabo Singkep Gelar Konfrensi Pers pengungkapan kasus  Pencurian dalam rumah yang dilakukan tersangka atas nama JE bersama tersangka JH terhadap barang milik koban atas nama AC di Mapolsek Dabo Singkep Kabupaten Lingga. Jum'at (3/12/2021).


Kegiatan Konfrensi pers tersebut dihadiri Kasubaghumas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis,Kapolsek Dabo Singkep Iptu Akmadi yang diwakili  Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep AIPTU Safri MZ,S.Sos, Personil Reskrim Polsek Dabo singkep, awak media dan tersangka JE serta tersangka JH.


Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep AIPTU Safri Mz,S.Sos mengatakan bahwa, Pengungkapan Kasus Pencurian ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/18/XII/2021/SPKT/Polsek Dabo Singkep/Polres Lingga/Polda Kepri, tanggal 01 Desember 2021 yang dilaporkan oleh korban atas nama AC sehubungan telah terjadi Pencurian terhadap barang miliknya di rumahnya Jl. Gergas Dabo Singkep.


"Terhadap laporan pencurian tersebut dilakukan Penyelidikan dari hasil penyelidikan diduga  dilakukan oleh tersangka JE bersama JH, kemudian terhadap tersangka JE dan JH dilakukan Penangkapan." tutur AIPTU Safri.


"Dari pengakuan tersangka melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan hasil pencurian dipergunakannya untuk berfoya-foya serta keperluan pribadinya." Ujar AIPTU Safri.


"Tersangka JE maupun tersangka JH adalah Resedivis karena telah berungkali melakukan kejahatan dan telah dihukum penjara." Jelas AIPTU Syafri.


Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pencurian ini berupa : 1(Satu) buah Linggis, 1(Satu) buah Obeng, 1(Satu) buah tang dan 1(satu) unit sepeda motor merk. Yamaha adalah sebagai alat yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan pencurian tersebut.


"Sedangkan 1(satu) unit Handphone merk Realme, 1(satu) untai kalung emas, 1(satu) gelang emas adalah hasil dari pencurian yang dilakukan tersangka di rumah korban AC." Ungkap Aiptu Safri.


Terhadap tersangka JR dan JH dijerat Pasal 363 KUHP  dengan diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun." Pungkas AIPTU Safri.(Pt)
Lebih baru Lebih lama