PrismaTimes.com,Batam -- Polsek Nongsa Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK menggelar Konferensi Pers atas Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang di dampingi oleh Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Sofyan Rida, SH, MH, bertempat di Mapolsek Nongsa Kota Batam. Jumat (03/12/2021) Sekira Pukul 13.30 Wib.
Pelaku yang di amankan berinisial RS (22 Tahun) dan WIC (19 Tahun), kedua pelaku merupakan buruh bangunan yang di tangkap pada Rabu tanggal (24/11/2021) sekira jam 02.00 Wib. Bertempat di rumahnya di Perum Armendo Raya Kel. Kabil Kec. Nongsa.
Berawal Pada hari Senin (22/11/2021) sekira pukul 08.00 Wib pelapor yang merupakan ibu Korban M (12 Tahun) diberitahu oleh ibu pelapor bahwa anaknya telah disetubuhi oleh pelaku RS dan Pelaku WIC yaitu pada hari senin (18/10/2021) sekira pukul 19.30 Wib di Lapangan Kavling Lama kel. Kabil, kemudian pelapor menanyakan kepada korban apakah benar telah disetubuhi oleh pelaku RS dan pelaku WIC kemudian korban membenarkan telah disetubuhi oleh kedua pelaku selanjutnya pelapor membawa korban ke RS untuk dilakukan Visum oleh dokter dan menurut keterangan dokter UGD bahwa di alat kelamin anak pelapor mengalami luka lecet. Kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.
Menerima laporan tersebut (24/11/2021) sekira pukul 01.00 Wib pelapor datang bersama dengan korban dan pelaku WIC ke Polsek Nongsa dan saat itu pelapor melaporkan bahwa pelaku WIC telah melakukan persetubuhan terhadap korban bersama dengan pelaku RS, kemudian setelah menerima laporan tersebut team opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RS di rumahnya di Perum Armendo Raya Kel. Kabil Kec. Nongsa, selanjutnya pelaku RS dan Pelau WIC dilakukan pemeriksaan dan mengakui telah melakukan persetubuhan dan cabul terhadap korban yang masih dibawah umur secara bersama-sama .
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK mengatakan berawal pada saat pelaku RS mengetahui bahwa Pelaku WIC sedang chatingan dengan korban dengan kalimat “sayang” dan juga mengetahui bahwa pelaku WIC juga telah bersetubuh dengan korban. karena sebelumnya pelaku RS juga pernah menyetubuhi korban lalu pelaku RS dan Pelaku WIC sepakat untuk melakukan persetubuhan secara bersama-sama terhadap korban.
Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib pelaku WIC mengajak korban untuk bertemu setelah bertemu dengan korban, pelaku WIC mengirimkan pesan kepada pelaku RS bahwa sudah berada di TKP yaitu di lapangan kavling lama Kel. Kabil Kec. Nongsa, saat itu pelaku RS juga langsung mendatangi TKP, kemudian pelaku WIC melakukan bujuk rayu kepada korban sehingga korban mau kedalam semak-semak untuk bersetubuh. Dan pada saat pelaku WIC sedang bersetubuh dengan korban, datang pelaku RS dan langsung jongkok di samping kiri korban sambil memantau situasi pelaku RS meminta korban melayaninya, setelah pelaku WIC selesai bersetubuh dengan korban, pelaku RS bergantian menyetubuhi korban.
Saat ini Kedua Pelaku sudah di amankan untuk pemeriksaan lebih Lanjut. Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,-(lima milyar). Ungkap Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK.(Pt)