Sat Resnarkoba Polresta Barelang Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu 57,14 Gram dan 145,08 Gram Daun Ganja


PrismaTimes.com,Batam -- Sat Resnarkoba Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers Mengungkapan Kasus Tindak Pidana Jenis Sabu dan Daun Ganja yang di Laksanakan oleh Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP River Hutajulu, SH, di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit 1 Satresnarkoba  Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.SI., serta Kanit 2 Hendar Giri Pratama, S.Tr.K. bertempat di Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang. Kamis (27/01/2022).


Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP River Hutajulu, SH,  mengatakan Dalam awal Tahun 2022 di bulan januari ini Sat Resnarkoba Polresta Barelang Berhasil mengamankan 10 Pelaku di berbagai TKP, yakni Pada Tanggal (02/01/2022) Berhasil mengamankan Pelaku inisial VK di  depan Pom Bensin Bank BCA Kec. Baru Ampar dengan barang bukti sebanyak 128,7 Gram Narkotika. Kemudian Pada tanggal (04/01/2022) berhasil mengamankan Pelaku dengan inisial TS di simpang lampu merah kepri mall dengan Barang Bukti sebanyak  2,5 Gram Narkotika. 


Pada tanggal (06/01/2022) berhasil mengamankan Pelaku dengan inisial SMP - kios B1 dengan Barang bukti sebanyak 0.47 Gram Narkotika, pada tanggal (06/01/2022) berhasil mengamankan Pelaku dengan inisial HHM di  pasar baru dengan barang bukti sebanyak 0.57 Gram Narkotika.  Kemudian Pada tanggal (09/01/2022) Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku MR dan RY di  Kampung Aceh Kota Batam dengan barang bukti sebanyak 42 Gram narkotika. 


Kemudian di lakukan kembali penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku inisial P, SR, dan JS di Baloi Persero dengan barang bukti sebanyak 16,38 Gram Narkotika, pada tanggal (24/01/2022) kembali berhasil mengamankan pelaku inisal JT di Parkiran Hotel Golden Gate dengan barang bukti sebanyak 11,6 Gram Narkotika. Kemudian keseluruhan Pelaku dan Barang Bukti langsung di bawa ke Kantor Satnarkoba Polresta Barelang untuk di proses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan.


Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil di amankan sebanyak 57,14 Gram Narkotika jenis Serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu. Dan Tembakau yang dicampur dengan Narkotika jenis daun ganja dengan berat 145,08 Gram. Ungkap Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP River Hutajulu, SH.


Menanggapi hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polreta Barelang  Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH mengatakan terhitung dari tanggal 1 januari 2022 hingga 27 Januari 2022 Sat Resnarkoba Polresta Barelang berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika sebanyak 7 Perkara dengan 10 tersangka yang terdiri dari pengedar dan pengguna,  ini sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan Masyarakat dari penggunaan Narkotika. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua. Ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang  Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH.


Atas perbuatannya pelaku  penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jerat dengan Pasal 112 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman  paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. 


Untuk penyalahgunaan Narkotika Jenis Daun Ganja di jerat dengan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. 


Terkait dengan pasal 111 (1) ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit 800 juta Rupiah dan paling banyak 3 Milyar Rupiah. 
 

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang  Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH menghimbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib, ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang  Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH.(Pt)
Lebih baru Lebih lama