Dugaan Penimbunan Sampah di Tanjung Sengkuang Jadi Sorotan

 



Dugaan aktivitas penimbunan sampah di kawasan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, kini menjadi sorotan. Penimbunan yang disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama ini diduga melibatkan material limbah berbahaya dan beracun (B3).




Seorang penggiat sosial, Haris, turun langsung ke lokasi pada 31 Agustus 2025 dan menduga bahwa material yang ditimbun bukan sekadar tanah urugan, melainkan terdapat indikasi sampah yang mengandung limbah B3 berupa material asbes.





Jika benar, penimbunan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:


- Pasal 69 ayat (1) huruf a yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

- Pasal 98 dan 99 yang menegaskan sanksi pidana hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar jika terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

- Pasal 104 yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menimbun limbah B3 tanpa izin, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.




Haris mengaku sudah mencoba mengonfirmasi pihak perusahaan yang diduga terkait penimbunan ini, namun belum ada jawaban resmi. Ia juga berupaya melaporkan dugaan tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, namun belum ada tindak lanjut karena kepala dinas sedang dinas luar.






Haris menegaskan bahwa jika benar ditemukan limbah B3, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah mengarah pada dugaan tindak pidana lingkungan. "Ini harus diusut tuntas agar ada kepastian hukum dan perlindungan lingkungan," tegasnya.


Red 

Lebih baru Lebih lama