Ombudsman Kepri: Laporan Gordon Silalahi ke Propam Polda Kepri Sudah Tepat, Saatnya Uji Profesionalisme Penyidik

 



Batam--prismaTimes.com-Laporan pengaduan Gordon Silalahi terhadap empat penyidik Polresta Barelang ke Propam Polda Kepri mendapat sorotan dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri. Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, saat dihubungi via WhatsApp Sabtu, 20 September 2025, menyatakan jalur pengaduan ke Propam adalah langkah tepat.


Menurut Lagat, jika ada dugaan penyimpangan prosedur atau maladministrasi dalam penanganan perkara, pengawasan internal kepolisian adalah pintu masuk hukum yang sah. Ombudsman berwenang mengawasi pelayanan publik, termasuk penegakan hukum oleh polisi. Jadi, laporan Gordon perlu dicermati untuk menguji adanya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran prosedur yang merugikan hak warga.


Melalui kuasa hukum, Gordon resmi melaporkan empat aparat Polresta Barelang ke Propam Polda Kepri, membuat kasus ini semakin panas. Laporan teregistrasi Jumat, 19 September 2025, berdasarkan Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor SPSP2/40/IX/2025/Subbagyanduan.


Kuasa hukum Gordon, Anrizal dan Jon Raperi, menilai penyidik bekerja di luar koridor hukum dan prosedur standar. Banyak kejanggalan sejak penyidikan sampai persidangan, salah satunya gelar perkara khusus di Polda Kepri yang tak pernah diserahkan ke klien mereka. Fakta persidangan juga menunjukkan kontradiksi serius antara Berita Acara Pemeriksaan dan keterangan saksi. Contoh, saksi Henri menegaskan di persidangan tidak pernah memberi kuasa pada pelapor Ikhwan secara resmi, sehingga laporan cacat formil.


Anrizal menambahkan tindakan penyidik sudah masuk ranah pelanggaran prosedural yang merugikan hak hukum Gordon. Karena itu, laporan ke Propam dilakukan untuk evaluasi menyeluruh.


Empat anggota polisi yang dilaporkan adalah:  

- Kompol M. Debby Andrestian (Kasat Reskrim Polresta Barelang)  

- Holden Siahaan (Penyidik Satreskrim Polresta Barelang)  

- Iptu Riyanto (Kanit Satreskrim Polresta Barelang)  

- AKP Thetio Nardiyanto (Wakasat Reskrim Polresta Barelang)


Dengan adanya laporan ke Propam dan perhatian dari Ombudsman, kasus Gordon kini tak hanya di persidangan tetapi juga diawasi secara institusional. Ini menandai isu dugaan kriminalisasi dan pelanggaran prosedur jadi objek pengawasan formal yang bisa membuka praktik maladministrasi di tubuh aparat.


***

red

Lebih baru Lebih lama