Batam-Prisma Times.com-Sidang kedua perkara Gordon Silalahi pada 26 Agustus 2025 menyisakan tanda tanya keras terhadap sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim secara tegas memerintahkan JPU menyerahkan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lengkap kepada penasihat hukum, namun hingga Jumat, 5 September 2025, perintah itu belum juga dipenuhi.
*Kuasa Hukum Menunggu BAP*
Kuasa hukum Gordon, Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., C.CL., didampingi Jon Raperi, S.H., C.NSP., C.CL., menegaskan pihaknya telah menempuh jalur formal sejak hari pertama. "Sejak sidang pertama kami sudah meminta BAP lengkap secara resmi melalui majelis. Hakim pun menyampaikan agar jaksa menyerahkan. Bahkan pada 27 Agustus kami tindak lanjuti dengan surat resmi via PTSP Kejaksaan. Sampai hari ini belum kami terima. Pertanyaannya sederhana: ada apa dengan BAP ini? Kenapa diperlambat?" ujar Anrizal.
*Implikasi Keterlambatan BAP*
Keterlambatan ini bukan perkara teknis belaka. BAP adalah kunci untuk menguji dakwaan, memetakan keterangan saksi, dan menyiapkan kontra-argumen secara presisi. Menahan-nahan BAP berarti menggerus asas transparansi dan merugikan hak terdakwa atas pembelaan yang efektif.
*Kejanggalan Lain*
Anrizal menyoroti gelar perkara khusus yang diajukan Gordon pada Juni 2024 di Polda Kepri atas permohonan melalui Polresta Barelang. Hingga kini, hasil gelar perkara itu disebut belum pernah diserahkan kepada pihak pemohon.
*Tanggapan Tim Kuasa Hukum*
Tim kuasa hukum menyatakan akan menyurati Komisi Kejaksaan agar memantau proses penanganan perkara ini secara serius. "Klien kami merasa tidak mendapatkan keadilan. Dari awal kami melihat ada indikasi dugaan kriminalisasi. Jangan sampai aparat penegak hukum diperalat untuk menekan klien kami," ujar Anrizal.
*Pengawasan Eksternal Diperlukan*
Pengawasan eksternal dinilai perlu agar jalannya persidangan tetap pada koridor hukum. Sikap JPU yang tak kunjung memenuhi perintah hakim juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola peradilan pidana.
Redaksi