UWTO Dinilai Jadi Beban Ganda, Batam Kehilangan Daya Saing Investasi

 


Batam-prismaTimes.com_Perbedaan sistem pungutan antara Batam dan daerah lain di Indonesia dinilai menciptakan distorsi iklim investasi. Pelaku usaha di Batam harus menanggung tambahan biaya berupa Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) atau sewa lahan kepada BP Batam, selain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).05/09/2025


+Beban Ganda bagi Pelaku Usaha


Rikson Tampubolon, Direktur Eksekutif BALAPI, menyebut kebijakan ini menjadi beban ganda bagi pelaku usaha. "Di daerah lain cukup membayar PBB sebagai kewajiban fiskal. Tetapi di Batam, pengusaha harus menanggung UWTO sekaligus PBB. Ini jelas kontraproduktif dan mengurangi daya saing Batam," ujarnya.


+Dampak pada Daya Saing


Rikson menilai dampak kebijakan ganda tersebut sangat terasa terhadap daya tarik Batam sebagai kawasan strategis. Investor cenderung membandingkan struktur biaya di Batam dengan wilayah lain seperti Singapura dan Johor. Bila biaya lahan di Batam lebih tinggi tanpa jaminan kepastian hukum maupun infrastruktur memadai, investor bisa beralih ke lokasi lain.


+Usulan untuk Meningkatkan Daya Saing


Rikson mengusulkan agar pemerintah menghapus UWTO bagi usaha kecil, menengah, dan hunian sederhana, atau minimal merasionalisasi tarif bagi pelaku usaha strategis. "Dengan begitu, biaya operasional bisa lebih kompetitif dan cita-cita menjadikan Batam sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kawasan dapat terwujud tanpa membebani masyarakat maupun dunia usaha," pungkasnya.


+Kesimpulan


UWTO dinilai menjadi beban ganda bagi pelaku usaha di Batam dan mengurangi daya saing kota tersebut. Perlu ada reformasi kebijakan lahan di Batam untuk meningkatkan daya saing dan menarik investasi.



( Redaksi )

Lebih baru Lebih lama