Wapres Gibran Rakabuming Raka Digugat Ganti Rugi Rp125 Triliun

 





Jakarta _prisma Times.com


-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Subhan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini sudah didaftarkan pada 29 Agustus 2025, dan sidang perdana dijadwalkan pada 8 September 2025.


Subhan menuntut ganti rugi Rp125 triliun dan Rp10 juta kepada negara, dengan alasan Gibran dan KPU diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden tidak terpenuhi.


Dalam petitum gugatan, Subhan meminta majelis hakim untuk:


1. Menyatakan Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum.  

2. Menyatakan Gibran *tidak sah* menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029.  

3. Menghukum para tergugat membayar ganti rugi Rp125 triliun plus Rp10 juta ke kas negara.  

4. Menjatuhkan denda Rp100 juta per hari jika putusan tidak dilaksanakan tepat waktu, meskipun ada proses banding atau kasasi.


Kasus ini sedang menjadi sorotan karena nilai ganti rugi yang sangat besar dan dampaknya terhadap status Wapres Gibran.


***

Red 

Lebih baru Lebih lama