Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers menyatakan bahwa proyek dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar tersebut penuh rekayasa, mulai dari laporan fiktif, mark up volume pekerjaan, hingga kebocoran data lelang. Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memastikan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
“Kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana korupsi. Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Kapolda Kepri.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Mei 2024. Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menindaklanjutinya hingga kasus masuk tahap penyidikan pada Februari 2025. Puluhan saksi sudah diperiksa, mulai pejabat negara, penyedia jasa, konsultan, hingga tenaga ahli.
Hasil penyidikan mengungkap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Orang yang diamankan:
AMU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
IMA, kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR).
IMS, Komisaris PT ITR.
ASA, Direktur Utama PT MUS.
AHA, Direktur Utama PT DRB.
IRS, Konsultan Perencana.
NVU, bagian dari KSO penyedia.
Mereka diamankan di Jakarta, Bali, dan Batam lalu dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan intensif.
Proyek revitalisasi dermaga ini seharusnya selesai dalam 390 hari kalender (Oktober 2021 – November 2022), namun kontrak diputus pada Mei 2023 tanpa hasil memadai. Dana yang sudah dibayarkan kepada penyedia jasa mencapai Rp63,6 miliar.
Penyidikan mengungkap adanya laporan fiktif pengerukan dan pemasangan batu kosong, mark up volume pekerjaan, serta praktik kotor konsultan yang membocorkan data rahasia lelang dengan imbalan uang.
Barang bukti yang disita penyidik antara lain:
Dokumen kontrak dan laporan bulanan pekerjaan.
Dokumen pencairan anggaran.
Perangkat elektronik.
Perhiasan emas 68,89 gram.
Logam mulia 85 gram.
Uang tunai Rp212,7 juta dan 1.350 dolar Singapura.
Penyidik masih menelusuri aset lain milik para tersangka untuk dipulihkan sebagai kerugian negara.
Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.
Kapolda menegaskan bahwa Polda Kepri berkomitmen konsisten memberantas korupsi. “Aset-aset lain masih ditelusuri, dan perkara ini bisa berkembang dengan tersangka tambahan. Tidak ada yang kebal hukum,” pungkas Irjen Pol. Asep Safrudin.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester M.M. Simamora, menyatakan semua barang bukti akan memperkuat dakwaan saat persidangan dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan. Saat ini, berkas perkara sedang dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri.
ardi red