Dugaan Manipulasi Nilai Kerugian: Kuasa Hukum Minta Propam Usut Kasus Anak di Semarang

 



SEMARANG - Publik dikejutkan oleh dugaan manipulasi nilai kerugian korban dalam kasus yang ditangani oleh penyidik Polsek Banyumanik. Kuasa hukum, John L Situmorang S.H., M.H., menyampaikan protes keras terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada anak kliennya.

Setelah menelaah putusan, ditemukan perbedaan mencolok antara barang yang diambil dan nilai kerugian yang dicatat oleh penyidik. Dalam putusan, kerugian mencapai Rp 2,95 juta. Namun, berdasarkan perhitungan ulang harga sebenarnya, nilai kerugian diduga tidak memenuhi batas tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 2 Tahun 2012, yaitu Rp 2,5 juta.

Perbedaan Harga yang Mencurigakan

John menjelaskan rincian barang dan harga yang tercantum dalam putusan:

Handphone Infinix Smart 8:


Harga menurut penyidik: Rp 1,8 juta


Harga sebenarnya: Rp 1.050.000


Uang tunai:


Tertulis: Rp 800.000


Faktanya: Rp 300.000


Tambahan uang: Rp 350.000

Jika dihitung berdasarkan nilai sebenarnya, total kerugian hanya sekitar Rp 1,7 juta, jauh di bawah batas yang ditentukan Perma No. 2 Tahun 2012. Bahkan jika mengikuti versi penyidik (Rp 1,8 juta + Rp 800 ribu + Rp 350 ribu = Rp 2,95 juta), angka tersebut diduga dinaikkan untuk memenuhi unsur pidana.

Pertanyaan Terhadap Integritas Penyidik

Kuasa hukum mempertanyakan motif penyidik dalam memanipulasi nilai kerugian: "Mengapa penyidik tega memanipulasi harga hanya untuk menjerat anak klien kami? Ini jelas untuk menghindari ketentuan Perma 2/2012. Jika kerugian hanya Rp 1,7 juta, mengapa harus dipenjara 10 bulan?"

John menegaskan bahwa keluarga tidak membenarkan perbuatan anaknya, namun penegakan hukum yang tidak objektif tidak bisa diterima. "Anak saya bukan residivis. Ia melakukan itu karena terdesak masalah pribadi. Tapi apakah pantas hukum dipelintir untuk memastikan ia dipenjara?"

Restorative Justice yang Tak Diberikan

Kuasa hukum dan keluarga korban mempertanyakan mengapa mekanisme Restorative Justice (RJ) tidak diberlakukan dalam kasus ini. "RJ itu untuk siapa? Apakah hanya untuk orang-orang tertentu? Mengapa anak kami tidak mendapatkan kesempatan itu?"

Ketidakadilan ini dinilai mencederai semangat reformasi penegakan hukum yang digalakkan Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

Desakan Investigasi Propam dan Aswas Kejati

John L Situmorang mendesak Propam Polda Jawa Tengah dan Aswas Kejaksaan Tinggi Jateng untuk mengusut dugaan manipulasi kerugian tersebut.

Ia menekankan bahwa kasus ini bukan hanya soal anak kliennya, tetapi menyangkut integritas penegak hukum. "Bayangkan, untuk kasus kerugian Rp 1,7 juta, negara harus mengeluarkan biaya penyidikan, penuntutan, hingga pemasyarakatan. Hukuman 10 bulan untuk nilai sekecil itu bahkan lebih berat daripada beberapa perkara korupsi."

John menutup pernyataannya dengan pesan moral yang tegas: "Saya yakin hukum tabur tuai itu ada. Siapa yang menabur kejahatan akan menuai akibatnya. Jika bukan dia, mungkin anaknya kelak."


ardi

Lebih baru Lebih lama