Batam-Prismatimes.com-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam semakin memperkokoh komitmennya dalam memberikan layanan terbaik bagi warga binaan dan masyarakat. Pada Selasa (25/11), Rutan Batam secara resmi menjalin kerja sama dengan tiga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkemuka, yaitu LBH Mawar Saron, LBH Suara Keadilan, dan LBH Peduli dan Harapan Bangsa.
Acara penandatanganan kesepakatan ini berlangsung di Aula Rutan Kelas IIA Batam, dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kepulauan Riau, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap peningkatan kualitas layanan bantuan hukum di lingkungan pemasyarakatan.
Setelah penandatanganan, acara dilanjutkan dengan peresmian Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) Rutan Batam yang berlokasi di Balai Pelayanan. Peresmian ditandai dengan pemotongan pita. Pos Bankum ini didedikasikan sebagai pusat layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan akses keadilan bagi seluruh warga binaan. "Melalui kolaborasi dengan ketiga LBH ini, kami berupaya memastikan bahwa setiap warga binaan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan bantuan hukum berkualitas. Kami juga menghadirkan Pos Bankum agar masyarakat yang berkunjung ke rutan dapat memanfaatkan layanan konsultasi hukum gratis," jelasnya.
Diharapkan, kehadiran Pos Bankum ini akan memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat dan memperkuat sinergi antara Rutan Batam dan lembaga bantuan hukum dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan.
Rutan Batam berkomitmen untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan dan memperluas kolaborasi, guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan warga binaan secara optimal.
ardie




