Imigrasi Batam Sampaikan Update Penegakan Hukum Keimigrasian Terhadap Orang Asing

 


Batam,prismatimes.com  [4 November 2025] – Melalui konferensi pers yang bertempat di Aula Kantor 

Imigrasi Batam, kepada awak media Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad 

menyampaikan informasi terbaru terkait hasil kegiatan pengawasan Keimigrasian yang 

telah dan sedang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam periode

September – Oktober 2025.

1. Operasi Pengawasan Orang asing pada periode September s.d Oktober 2025 yang 

dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kali ini, Imigrasi Batam

memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi kepada 6 WNA 

dengan rincian sebagai berikut:

• 1 WN Tiongkok berinisial WG :

Pemegang VOA yang diduga melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan Izin 

Tinggal dengan menerima keuntungan sebagai agen atau penyedia tamu untuk 

tempat hiburan malam berinisial PKA berdasarkan hasil pengawasan lapangan pada 

tanggal 27 s.d 28 Oktober 2025 bersama tim Bea Cukai.

• 1 WN Singapura berinisial LBT:

Dari pengawasan pada 30 Oktober 2025, diketahui yang bersangkutan 

menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) namun diduga terlibat dalam 

kegiatan bisnis hotel, dan memperoleh keuntungan dan turut terlibat dalam 

pengelolaan Hotel GR.

• 3 WN India berinisial GA, MA dan NKS

Melalui Pengawasan Keimigrasian di PT. NSI, Kota Batam pada tanggal 16 Oktober 

2025, ditemukan bahwa WN India tersebut menggunakan visa C16 (diperuntukan 

untuk pelatihan) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) 30 (tiga puluh) hari. 

Sehingga diduga melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal dengan melakukan 

kegiatan bekerja menggunakan Visa atau Izin Tinggal yang tidak sesua


WN Taiwan berinisial CTJ:

WNA asal Taiwan berinisial CTJ diamankan Imigrasi Batam yang diketahui akan 

berangkat menuju Singapura namun diketahui telah overstay selama 74 (tujuh puluh 

empat) hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terakhir masuk ke 

Indonesia pada 22 Juli 2025 dengan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki Visa Tinggal 

Terbatas (E31A) yang seharusnya digunakan paling lambat 20 Oktober 2025.

• 3 WN Tiongkok pada PT EIUI yang saat ini masih dalam pemeriksaan;

WN tersebut diduga menyalahgunakan Izin Tinggal karena bekerja atau melakukan 

kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan sehingga patut diduga 

melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang 

Keimigrasian.

• 1 WN Singapura berinisial MP dalam proses penyelidikan dan dalam waktu dekat 

akan kami tingkatkan prosesnya menjadi penyidikan keimigrasian.

MP diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 119 UU Nomor 63 Tahun 

2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang 

Keimigrasian dengan ancaman 1 tahun pidana penjara dan/atau denda sebesar Rp 

100.000.000,00. Yang bersangkutan mengaku tinggal di Indonesia secara ilegal dan 

tidak memiliki paspor atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku 

dikarenakan yang bersangkutan tidak ingin kembali ke Singapura karena adanya 

tuntutan ekonomi dan biaya hidup dengan pihak keluarganya di negara asal.

2. Imigrasi Batam telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 

186 Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melanggar izin tinggal, serta melakukan 

penyidikan terhadap 3 WNA atas dugaan tindak pidana keimigrasian sesuai ketentuan 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian selama periode Januari 

s.d. Oktober 2025

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor, Hajar Aswad menyatakan "Tindakan 

tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan segala bentuk pelanggaran 

Keimigrasian, ini merupakan komitmen Imigrasi Batam dalam penegakan hukum 

terkhusus dalam memperketat pengawasan terhadap Orang Asing di wilayah kota 

Batam". Pelaksanaan pengawasan dan penyampaian informasi ini merupakan 

implementasi program Akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan 

Pemasyarakatan, Agus Andrianto. 

Imigrasi Batam juga kembali menghimbau masyarakat kota Batam untuk dapat 

melaporkan kegiatan Orang Asing yang dinilai mencurigakan melalui kanal yang telah 

disediakan oleh Imigrasi Batam.

Lebih baru Lebih lama