Dugaan Perampasan Lahan di Makassar: Laporan ke Mabes Polri Menggantung, Polda Sulsel Didesak Tindak Lanjut

 



Makassar -prismatimes.com-Kasus dugaan perampasan lahan seluas kurang lebih satu hektar di Makassar, yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan sebuah pusat perbelanjaan terbesar di kota itu, kian memanas. Pihak penggugat, yang mewakili keluarga Dhek Rezky, menyuarakan kekecewaan mendalam atas lambatnya penanganan kasus ini oleh Polda Sulawesi Selatan, meskipun laporan telah disampaikan hingga ke tingkat Mabes Polri, termasuk kepada Kapolri dan Irwasum.



Menurut keterangan dari pihak penggugat, akar permasalahan kasus ini bermula ketika seorang pengusaha mall diduga melakukan "caplok" atau penguasaan tanah milik orang tua Dhek Rezky tanpa melalui proses mediasi yang sah dan sesuai hukum. Pihak penggugat menegaskan, penguasaan lahan tersebut terjadi tanpa adanya upaya penyelesaian secara hukum yang adil dengan pemilik sah tanah.



Lebih lanjut, pihak penggugat mengungkapkan bahwa mereka pernah memenangkan gugatan di pengadilan terkait negosiasi ganti rugi dengan pihak pengusaha mall. Namun, hingga kini, upaya negosiasi tersebut belum menunjukkan hasil yang memuaskan.


"Kami sudah melaporkan ke Mabes Polri, Bapak Kapolri, dan Irwasum, dan laporan kami sudah diterima. Tapi kenapa sampai sekarang Polda Makassar tidak menindaklanjuti kasus ini? Negara kita adalah negara hukum, seharusnya transparan kepada publik agar masyarakat bisa jelas," ujar salah satu perwakilan penggugat yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.



Keadaan semakin rumit dengan adanya penahanan terhadap orang tua Dhek Rezky, yang diduga sebagai akibat dari ketidakpuasan mereka terhadap penanganan kasus ini. Situasi ini mendorong pihak penggugat untuk kembali melaporkan ke Mabes Polri, demi mencari kepastian hukum yang adil.



"Kami ingin kasus ini dibuka kembali di Polda Makassar sesuai dengan fakta dan bukti yang ada. Lahan satu hektar ini jelas milik kami, tapi pengusaha mall melakukan penguasaan tanpa mediasi yang benar. Kami sudah menang di pengadilan untuk negosiasi ganti rugi, tapi sampai sekarang nihil. Polda Makassar belum ada tindak lanjut secara terbuka kepada pihak mall maupun kami," tegasnya.





Telah bertahun-tahun kasus ini bergulir tanpa ada titik terang yang jelas. Pihak penggugat merasa tidak ada kemajuan signifikan dalam penanganan kasus ini. Mereka dengan tegas mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera memberikan perhatian serius dan menindaklanjuti laporan mereka, sesuai dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan transparansi bagi seluruh masyarakat.

---
ardie

redaksi




Lebih baru Lebih lama