RUTAN BATAM BERI REMISI KHUSUS NATAL 2025 UNTUK 57 WARGA BINAAN

 


BATAM –prismatimes.com-Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menggelar acara pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal pada Kamis, 25 Desember 2025. Sebanyak 57 warga binaan pemasyarakatan beragama Kristen yang memenuhi persyaratan berhak menerima apresiasi ini.





Acara yang berlangsung di Lapangan Rutan Batam ini dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, beserta jajaran pejabat struktural. Seluruh warga binaan yang berhak menerima remisi tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan.



Pembukaan acara diawali dengan khidmatnya menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Surya Kusuma, membacakan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. Puncak acara ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan secara simbolis oleh Kepala Rutan Batam kepada perwakilan warga binaan penerima remisi.



Pada peringatan Natal tahun ini, Rutan Batam memberikan remisi kepada 57 warga binaan. Rinciannya, sebanyak 55 orang menerima Remisi Khusus I dan 2 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II. Dari total penerima, 37 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, sementara 20 orang lainnya memperoleh pengurangan masa pidana selama 1 bulan.



Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih dari itu, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri menjadi individu yang lebih baik saat kembali ke masyarakat.


ardie 

redaksi 



Lebih baru Lebih lama