Batam-prismatimes.com- PT. Jamrud Andalas Jaya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pekerjaan pemancangan, kini tengah menghadapi masalah sengketa pembayaran senilai miliaran rupiah dengan PT. China Construction Yangtze River Indonesia (PT. CCYRI). PT. CCYRI sendiri merupakan kontraktor utama pada proyek pembangunan Data Center milik Dayone, salah satu pemain utama industri data center di Asia Tenggara.
Menurut keterangan resmi dari PT. Jamrud Andalas Jaya, perusahaan ini telah menyelesaikan tiga kontrak pekerjaan pemancangan, meliputi pemancangan pondasi, turap beton, dan turap baja, yang semuanya dikerjakan untuk proyek Dayone di bawah pengawasan PT. CCYRI. Total nilai ketiga kontrak tersebut mencapai Rp15,07 miliar.
Permasalahan utama muncul terkait pembayaran retensi sebesar 10 persen dari total nilai kontrak, yang seharusnya berjumlah Rp1,49 miliar. Retensi ini, yang berfungsi sebagai jaminan atas kualitas pekerjaan, telah berakhir masa jaminannya pada bulan Agustus 2025 lalu, namun hingga kini belum kunjung dibayarkan oleh PT. CCYRI.
Tidak berhenti di situ, PT. Jamrud Andalas Jaya juga mengklaim adanya pekerjaan tambahan dan kompensasi kerugian yang dijanjikan oleh PT. CCYRI dalam risalah rapat yang telah ditandatangani. Nilai pekerjaan tambahan dan kompensasi ini diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar, namun juga belum terealisasi pembayarannya.
Berbagai upaya mediasi dan somasi telah ditempuh oleh PT. Jamrud Andalas Jaya untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai. Namun, perusahaan mengeluhkan minimnya itikad baik dari PT. CCYRI. Bahkan, PT. Jamrud Andalas Jaya menduga adanya upaya pemaksaan penandatanganan pernyataan dari kuasa hukum PT. CCYRI. Dalam tawaran tersebut, PT. Jamrud Andalas Jaya hanya akan menerima pembayaran sebesar Rp180 juta untuk pekerjaan tambahan, dengan konsekuensi tidak dapat lagi menagih sisa hak mereka senilai Rp3,2 miliar.
PT. Jamrud Andalas Jaya juga menyoroti adanya pengingkaran pembayaran berulang kali dari pihak PT. CCYRI. Meskipun telah ada kesepakatan dalam risalah rapat mengenai pembayaran retensi, yang disyaratkan dengan penyelesaian pekerjaan tambahan seperti pemancangan pondasi jembatan, pembayaran tersebut tetap tidak kunjung dilakukan meskipun pekerjaan tambahan tersebut sudah selesai 100 persen.
Lebih lanjut, PT. Jamrud Andalas Jaya merasa dirugikan dengan munculnya pernyataan di media yang menyebutkan bahwa mereka telah menyebabkan kerugian senilai Rp7,4 miliar. Angka ini, menurut PT. Jamrud Andalas Jaya, muncul secara tiba-tiba saat mereka melakukan penagihan, tanpa pernah dikomunikasikan sebelumnya, tanpa audit independen, dan tanpa perhitungan teknis yang disampaikan kepada mereka.
Selain itu, PT. CCYRI juga mengeluarkan pernyataan bahwa pekerjaan turap baru diselesaikan sebesar 62 persen, padahal PT. Jamrud Andalas Jaya mengklaim telah menyelesaikan pekerjaan tersebut 100 persen dan semua hasil pekerjaan mereka telah digunakan oleh PT. CCYRI.
Menyikapi situasi yang semakin memburuk dan tidak adanya solusi, PT. Jamrud Andalas Jaya menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan setelah sebelumnya telah melayangkan somasi kepada pengacara PT. CCYRI. Perusahaan berharap proses hukum dapat memberikan keadilan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT. China Construction Yangtze River Indonesia (PT. CCYRI) terkait tudingan dan sengketa ini.
ardie
redaksi







