Aktivitas Cut and Fill di Teluk Mata Ikan Nongsa Diduga Ilegal, Warga Desak Tindakan Tegas

 




BATAM – Aktivitas cut and fill (pemotongan dan pengurukan) di wilayah Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam, diduga kuat berlangsung tanpa mengantongi izin resmi dari instansi pemerintah terkait. Puluhan hektar lahan hijau dilaporkan telah dibabat habis oleh para pelaku kegiatan yang menggunakan sejumlah unit excavator untuk mengeruk bukit. Tindakan ini menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi perusakan ruang lingkup kawasan hutan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, lahan hijau yang luas tampak gundul akibat aktivitas pengerukan. Ironisnya, kegiatan yang diduga telah berlangsung cukup lama ini, menurut keterangan warga sekitar, justru diduga kuat tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah. Tanah hasil kerukan dilaporkan didistribusikan ke berbagai lokasi lain menggunakan puluhan dumptruck, sementara puluhan unit alat berat lainnya terlihat masih aktif beroperasi di area tersebut.

Aktivis lingkungan mengingatkan bahwa setiap kegiatan cut and fill di Kota Batam wajib memiliki izin lingkungan, baik berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Pelaksanaan kegiatan tanpa izin ini dapat berujung pada sanksi pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta Undang-Undang Penataan Ruang.

"Kegiatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan UU Penataan Ruang," tegas seorang aktivis lingkungan yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi lebih lanjut mengenai aktivitas tersebut kepada instansi-instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ditpam BP Batam, serta aparat penegak hukum. Warga setempat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan dan menindak tegas pelaku aktivitas ilegal ini demi kelestarian lingkungan di Teluk Mata Ikan.


ardie
redaksi

Lebih baru Lebih lama