Batam-prismatimes.com-Polresta Barelang Ungkap Geng Pencuri Besi Proyek Ruko China Town Batam, Kerugian Rp10 Juta!Petugas Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang sukses membongkar kasus pencurian besi proyek di lokasi pembangunan Ruko China Town, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam.
Penggerebekan kilat ini dilakukan Sabtu (17/1/2026), hanya sehari setelah kejadian pada Jumat dini hari (16/1/2026) pukul 03.20 WIB, menunjukkan respons cepat polisi dalam menjaga aset proyek dan masyarakat.Kejadian bermula dari laporan mandor proyek berinisial I.A., yang mendapat info dari saksi mata soal pencurian material besi senilai Rp10 juta.
Petugas langsung gerak cepat setelah mendapat tip dari patroli Raimas Direktorat Samapta Polda Kepri tentang mobil dan orang mencurigakan di lokasi.
Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi S.H., tim mendadak razia dan mengamankan tiga pemuda: M.A.S (22), A.C.S (21), dan J.A.S (19), lengkap dengan mobil angkut curian mereka.Barang bukti yang disita mencengangkan: ratusan batang besi proyek, potongan besi, satu unit mobil roda empat, serta ponsel para tersangka. Semua dibawa ke Polsek Bengkong untuk penyidikan lanjutan.
Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra S.K.K.K. bangga dengan hasil operasi ini. "Ini bukti sinergi polisi dan masyarakat.
Kami imbau warga tetap waspada dan laporkan hal mencurigakan," tegasnya.Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Penyidikan masih berlanjut untuk lengkapi berkas perkara.
Polresta Barelang Ungkap Geng Pencuri Besi Proyek Ruko China Town Batam, Kerugian Rp10 Juta!Petugas Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang sukses membongkar kasus pencurian besi proyek di lokasi pembangunan Ruko China Town, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam.
Penggerebekan kilat ini dilakukan Sabtu (17/1/2026), hanya sehari setelah kejadian pada Jumat dini hari (16/1/2026) pukul 03.20 WIB, menunjukkan respons cepat polisi dalam menjaga aset proyek dan masyarakat.Awal Mula Kasus dan Laporan CepatKejadian bermula dari laporan mandor proyek berinisial I.A., yang mendapat info dari saksi mata soal pencurian material besi seniluh Rp10 juta.
Petugas langsung gerak cepat setelah mendapat tip dari patroli Raimas Direktorat Samapta Polda Kepri tentang mobil dan orang mencurigakan di lokasi.
Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi S.H., tim mendadak razia dan mengamankan tiga pemuda: M.A.S (22), A.C.S (21), dan J.A.S (19), lengkap dengan mobil angkut curian mereka.
Barang Bukti yang DisitaRatusan batang dan potongan besi proyekSatu unit mobil roda empatBeberapa unit ponsel milik tersangkaSemua dibawa ke Polsek Bengkong untuk penyidikan lanjutan.
Pernyataan Kapolsek dan ImbauanKapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra S.K.K.K. bangga dengan hasil operasi ini. "Ini bukti sinergi polisi dan masyarakat.
Kami imbau warga tetap waspada dan laporkan hal mencurigakan," tegasnya.
Hukuman yang MengancamKetiga tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Penyidikan masih berlanjut untuk lengkapi berkas perkara.
ardie
redaksi





