Rangkap Jabatan Direktur PDAM Natuna di Perusahaan Galian C Jadi Sorotan, Legalitas Proyek Reklamasi Dipertanyakan


NATUNA –prismatimes.com- Aroma tidak sedap menyeruak di balik proyek reklamasi dan pembangunan pasar modern di Kabupaten Natuna.



 Fokus publik kini tertuju pada struktur kepengurusan PT Berkah Tambang Sejahtera yang diduga melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 


Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media., 

Direktur PDAM Natuna, Zaharudin (yang akrab disapa Deng), diduga kuat menjabat sebagai Komisaris di PT Berkah Tambang Sejahtera. 



Perusahaan ini merupakan entitas swasta yang bergerak di sektor galian C dan sedang mengupayakan keterlibatan dalam proyek reklamasi pasar modern bantuan pemerintah Jepang di ranai Natuna.


 

(Persyaratan Administrasi Belum Lengkap)


 

Kepala PT Berkah Tambang Sejahtera, Samsul, SH., saat dikonfirmasi media ini mengakui bahwa legalitas perusahaan untuk mengerjakan kegiatan cut and fill serta reklamasi di Natuna belum sepenuhnya rampung.

 

"Sertifikat persyaratan untuk mengerjakan kegiatan cut and fill dan reklamasi masih dalam proses kepengurusan," ujar Samsul.


 

Hal ini menegaskan bahwa secara administrasi, perusahaan tersebut belum mengantongi izin lengkap untuk beroperasi secara penuh di sektor tersebut, namun sudah mulai melakukan pergerakan di lapangan.

 

(Benturan Aturan Rangkap Jabatan)


Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Zaharudin menjadi poin krusial yang dipersoalkan.


 Berdasarkan PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), direksi BUMD dilarang keras merangkap jabatan sebagai anggota Direksi atau Komisaris pada badan hukum privat/perusahaan swasta.


 

Pasal 71 PP tersebut secara eksplisit melarang anggota Direksi BUMD menjabat sebagai pengurus pada badan usaha swasta maupun lembaga lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.


 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN juga mengatur semangat yang sama, yakni menjaga profesionalitas pejabat perusahaan pelat merah agar fokus pada pelayanan publik, bukan bermain di sektor bisnis swasta yang berpotensi menyalahgunakan kewenangan.



 



Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyayangkan sikap diam pemerintah daerah. "Selama ini Bupati Natuna seolah memejamkan mata melihat Direktur PDAM bermain di bisnis galian C. Ini jelas mengangkangi aturan dan etika pejabat publik," tegasnya.

 




(Desakan kepada Kontraktor Utama)

 

Terkait pembangunan pasar modern Natuna yang merupakan hibah dari Jepang, sumber tersebut meminta PT Cimendang Sakti Kontrakindo selaku kontraktor pemenang tender untuk berhati-hati.

 

"Kami meminta PT Cimendang Sakti Kontrakindo mempertimbangkan matang-matang jika ingin menjadikan PT Berkah Tambang Sejahtera sebagai subkontraktor.


Dengan masalah administrasi yang belum tuntas dan dugaan rangkap jabatan pejabat BUMD di dalamnya, ini sangat berisiko menimbulkan masalah hukum bagi proyek tersebut di kemudian hari," tambahnya.



 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bupati Natuna maupun Zaharudin belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan rangkap jabatan dan potensi konflik kepentingan dalam proyek strategis ini.

 

 

 

Catatan Tambahan untuk Anda:

 

1. Aturan Hukum: Direktur PDAM tunduk pada aturan BUMD (PP 54/2017), yang lebih ketat melarang rangkap jabatan di perusahaan swasta dibandingkan UU BUMN.



2. Konflik Kepentingan: Jabatan Komisaris di perusahaan Galian C oleh seorang pejabat BUMD sangat rawan "gratifikasi jabatan" atau penggunaan pengaruh politik untuk mendapatkan proyek (seperti subkon di proyek pasar modern).



3. Legalitas: Jika sertifikat persyaratan (seperti IUP atau izin lingkungan) belum tuntas, perusahaan tersebut secara hukum tidak boleh melakukan aktivitas penambangan atau pengerjaan lahan.


redaksi 

Lebih baru Lebih lama