Batam –prismatimes.com- Sebanyak 148 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Batam Center pada Jumat (13/2/2026), setelah ditemani dan difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru. Perjalanan mereka menggunakan kapal feri MDM Express yang berangkat dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, pukul 14.30 waktu setempat.
Tak sedikit dari mereka
yang harus menjalani proses khusus – sebanyak 90 orang tidak memiliki dokumen perjalanan resmi, sehingga KJRI Johor Bahru bersama Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur harus menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) agar mereka bisa kembali ke tanah air.
Dari total deportan yang terdiri atas 110 laki-laki dan 38 perempuan, sebelumnya mereka ditahan di berbagai fasilitas imigrasi Malaysia: 82 orang di Depo Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, 30 orang di DTI KLIA, 22 orang di DTI Bukit Ajil, 13 orang di DTI Beranang, dan satu orang dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru.
Setibanya di Batam, seluruhnya akan ditempatkan sementara di Pusat Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) untuk pendataan dan verifikasi sebelum akhirnya dikembalikan ke kampung halaman. Mayoritas mereka berasal dari Jawa Timur (45 orang), diikuti Sumatera Utara (28 orang), Nusa Tenggara Barat (12 orang), serta Aceh, Sumatera Barat, dan Jawa Barat masing-masing 9 dan 7 orang.
Kondisi umum para deportan dinyatakan sehat, namun terdapat satu kasus khusus – seorang perempuan berusia 51 tahun asal Pontianak yang terkonfirmasi mengidap HIV. KJRI menjamin penanganannya sesuai protokol kesehatan dengan menjaga kerahasiaan identitasnya. Setelah tiba, dia akan mendapatkan pendampingan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk kelanjutan pengobatan, termasuk akses terapi antiretroviral (ARV) di daerah asalnya.
Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Johor Bahru, Jati H Winarto, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya mempercepat proses pemulangan, meskipun dihadapkan pada tantangan banyaknya WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan maupun identitas kependudukan. "Kami mengimbau juga agar WNI yang bekerja di Malaysia selalu mematuhi peraturan setempat untuk menghindari masalah hukum dan deportasi," pungkasnya.
ardie
