Batam -prismatimes.com- 6 Maret 2026 – Bahtiar Batubara, Penasehat Hukum (PH) Fandi Ramadhan, menginformasikan kepada awak media bahwa pihaknya baru-baru ini telah melakukan pertemuan dan konsultasi bersama klien mereka, Fandi, terkait upaya hukum terhadap putusan yang telah dibacakan sebelumnya di Pengadilan Batam.
Dalam keterangan persnya, Bahtiar menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat sekitar hampir dua ton.
Fandi terlibat dalam rangkaian kasus yang sama, dan saat ini masih ada lima orang Anggota Bawahan Kapal (ABK) lainnya yang putusannya masih dalam proses di Pengadilan Batam.
"Kami sebagai penasihat hukum Fandi akan menunggu putusan terhadap kelima orang ABK tersebut, baru mengambil sikap yang pasti mengenai upaya hukum selanjutnya terkait putusan terhadap Fandi," jelas Bahtiar.
Keputusan untuk menunda langkah hukum diambil guna memastikan setiap langkah yang ditempuh selaras dengan perkembangan lengkap dari seluruh rangkaian kasus narkoba tersebut, serta untuk menjamin perlindungan hak hukum yang maksimal bagi klien.
ardie
