Batam-prismatimes.com-3 Maret 2026 - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggelar konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Lantai 2 Polresta Barelang, Selasa (3/3/2026).
Dipimpin Kasat Reskrim Kompol M.Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., didampingi jajaran seperti Kasi Humas AKP Budi Santosa dan Kanit Jatanras AKP Doddy Masyir, konferensi itu membahas pengungkapan pencurian dengan kekerasan (curat) di Bengkong, Batam.
Tersangka berinisial MED (25) ditangkap atas pencurian gelang emas milik korban inisial M (43) senilai Rp50 juta.
Kejadian terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 12.17 WIB di Kampung Tua Bengkong Laut Blok A2 RT/RW 003/001, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong.Menurut Kompol Debby, MED mengintai korban di kawasan Golden Prawn yang memakai perhiasan mencolok.
Pelaku mengikuti korban dengan sepeda motor hingga jalan sepi, lalu merampas gelang emas secara paksa hingga korban terjatuh. Polisi langsung olah TKP, periksa saksi, dan analisis CCTV.
Penyelidikan mengarah ke Palembang, Sumsel, di mana MED ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (26/2/2026) pukul 21.30 WIB di Kecamatan Mariana, Kabupaten Musi Banyuasin.
Barang bukti diamankan meliputi iPhone XR, jaket Adidas, Rp12 juta uang tunai, sepatu, tas selempang hitam, dompet beserta KTP, serta rekaman CCTV. MED diduga terlibat lima kasus serupa di Bengkong sejak 2023-2026.
Tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Saat ini, ia ditahan di Polresta Barelang untuk penyidikan lanjutan.
Kompol Debby mengimbau warga Batam waspada di jalan raya, hindari perhiasan mencolok di tempat umum, dan laporkan kejahatan via Call Center 110 untuk jaga keamanan bersama.
ardie


