Berita Heboh: Kasus Ujaran Kebencian di Media Sosial Terungkap, Tersangka Buat Akun Palsu Balas Dendam

 

 

Batam,prismatimes.com 17 April 2026 – Sebuah kasus yang mengejutkan terungkap oleh kepolisian Polresta Barelang. Seorang pria berinisial MOA (45 tahun) terbukti membuat akun media sosial palsu untuk menyebarkan ujaran kebencian, dengan tujuan utama membalas dendam terhadap orang lain, sekaligus menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Melayu di Kota Batam. Kasus ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Jumat, di lingkungan Polresta Barelang.

 


Kasus bermula dari laporan yang disampaikan oleh seorang warga berinisial S (44 tahun), yang merupakan bagian dari masyarakat Melayu. Ia merasa sangat terganggu dan tersinggung setelah menerima tangkapan layar unggahan dari akun Facebook bernama “Yandra Yanda”. Unggahan tersebut berisi kata-kata yang bernada penghinaan dan permusuhan yang ditujukan kepada suku Melayu, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan ketidaknyamanan di lingkungan masyarakat.

 

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 16 April 2026, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial YO alias Y (44 tahun) di kediamannya di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar. Namun saat diperiksa, YO menyatakan bahwa ia bukan pemilik akun tersebut, meskipun foto profil yang tertera di akun itu adalah miliknya.

 

Yang lebih mengejutkan, saat pengamanan di lokasi yang sama, petugas juga menemukan dua orang lain berinisial W dan NVSD yang sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Kedua orang tersebut kemudian diserahkan ke Satreskoba Polresta Barelang untuk penanganan lebih lanjut terkait pelanggaran undang-undang narkotika.

 

Penyelidikan terus berlanjut, dan pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil menangkap MOA. Awalnya ia membantah keterlibatannya, namun setelah dilakukan pengecekan pada perangkat ponsel yang dimilikinya, ditemukan bukti kuat bahwa akun “Yandra Yanda” terhubung dengan perangkat tersebut. Menghadapi bukti yang ada, MOA akhirnya mengakui semua perbuatannya.

 

Terungkap bahwa modus yang dilakukan MOA sangat licik: ia membuat akun Facebook palsu dengan nama yang tidak nyata, lalu memasang foto milik YO sebagai identitas akun tersebut. Tindakan ini dilakukan semata karena adanya dendam pribadi yang ia miliki terhadap YO. Sedangkan pemilihan suku Melayu sebagai sasaran ujaran kebencian dilakukan secara sembarangan dan tanpa alasan yang jelas, yang membuat dampak kejahatannya semakin meluas dan meresahkan.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit ponsel Redmi 9C berwarna biru, akses dan data akun Facebook “Yandra Yanda”, serta tangkapan layar konten yang berisi ujaran kebencian tersebut. Perbuatan MOA telah melanggar hukum, dan ia kini dijerat dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengancam hukuman penjara paling lama 3 tahun.

 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak akan dibiarkan. Ia mengimbau seluruh warga untuk lebih berhati-hati dan bijak saat menggunakan media sosial, tidak mudah terprovokasi oleh konten yang mengandung kebencian, serta tidak menyebarkan informasi yang dapat memicu perselisihan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban, serta selalu menjunjung tinggi nilai persatuan dan saling menghormati antar sesama warga.

 

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa media sosial bukan ruang bebas yang tidak terikat aturan, dan setiap tindakan yang merugikan orang lain atau merusak keharmonisan masyarakat akan ditindak tegas oleh hukum.


ardie

Lebih baru Lebih lama