Batam-prismatimes.com-17 April 2026 – Sebuah peristiwa memilukan sekaligus mengejutkan mengguncang lingkungan kepolisian Kepulauan Riau. Empat personel Direktorat Samapta Polda Kepri resmi dicabut keanggotaannya dan dipecat tidak dengan hormat melalui putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) hari ini, karena terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan yang merenggut nyawa rekan sesama anggota, Bripda Natanael Simanungkalit, di lingkungan asrama kedinasan. Keputusan ini sekaligus menegaskan komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat, meski harus menorehkan luka mendalam di tubuh organisasi.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin malam, 13 April 2026, di kamar rusunawa asrama bintara muda Polda Kepri. Menurut keterangan Kabid Propam Polda Kepri Kombes Eddwi Kurniyanto, kejadian bermula ketika Bripda Natanael dan seorang rekannya dipanggil oleh seniornya, Bripda Arawna Sihombing atau Bripda AS, dengan alasan diduga melalaikan tugas dan tidak melaksanakan kegiatan rutin. Sekitar pukul 23.00 WIB, saat kedua bintara muda itu tiba, terjadilah tindakan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Akibat serangan itu, Bripda Natanael mengalami luka parah, dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan, sedangkan rekannya yang juga menjadi korban menderita luka ringan dan selamat.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim pengusut menemukan keterlibatan tiga anggota lain, yaitu Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi. Keempatnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan hari ini melalui sidang yang berlangsung maraton mulai pukul 10.00 hingga 23.00 WIB, komisi etik memutuskan semua unsur pelanggaran terpenuhi. Mereka dinyatakan melakukan perbuatan tercela yang mencoreng nama baik lembaga, sehingga sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan kepada keempatnya. Salah satu pelaku menerima keputusan tersebut, sedangkan tiga lainnya menyatakan keberatan dan berencana mengajukan banding dalam waktu tiga hari ke depan.
Selain sanksi administrasi dan etik, keempatnya kini menghadapi proses hukum pidana yang terpisah. Mereka dijerat pasal berlapis dalam KUHP, terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan berjalan tegas, transparan, dan adil tanpa pandang bulu.
Keputusan ini menyisakan duka yang mendalam bagi banyak pihak. Dulu, hari pengangkatan pangkat Bripda adalah momen kebanggaan, saat orang tua mereka berdiri dengan mata berkaca-kaca haru karena anaknya mengabdi kepada negara. Namun hari ini, kebanggaan itu berubah menjadi rasa sakit dan malu yang mendalam. Air mata yang dulu mengalir karena kebahagiaan, kini jatuh karena penyesalan dan luka yang tak terobati.
Keluarga mendiang Bripda Natanael menanggung kehilangan yang tak tergantikan—seorang anak yang tak akan pernah pulang lagi, yang namanya kini hanya hidup dalam kenangan dan doa. Di sisi lain, orang tua keempat pelaku pun harus menanggung beban berat, menyaksikan anak-anak yang dulu mereka harapkan menjadi kebanggaan, kini harus menanggung konsekuensi hukum dan sosial akibat perbuatannya sendiri.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk nyata dari komitmen Polri untuk menegakkan aturan dan memelihara kepercayaan publik. “Tindakan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan membiarkan pelanggaran, sekalipun dilakukan oleh anggota sendiri. Kepercayaan masyarakat adalah aset terbesar yang harus dijaga,” ujarnya. Ia juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban, dan berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota kepolisian untuk selalu menjaga disiplin, etika, dan persaudaraan di dalam organisasi.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa kekuasaan dan jabatan harus dijalankan dengan tanggung jawab dan rasa kemanusiaan. Tindakan kekerasan antar rekan kerja tidak hanya merenggut nyawa dan merusak masa depan pelaku, tetapi juga merusak keutuhan institusi yang bertugas melindungi masyarakat.
ardie
