MANTAN NARAPIDANA KASUS TPPO SERUKAN KEPRIHATIN “SAYA HANYA DIMINTA BELIKAN TIKET, TANPA SAKSI KORBAN KAMI TETAP DIHAKIMI” lll

 

 

                    tajuk berita

                       ---------------


BATAM –prismatimes.com- Ardie, seorang mantan narapidana yang pernah terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), menyuarakan keprihatinan dan ketidakadilan yang ia rasakan selama proses hukum yang dijalani. 



Ia mengaku hanya diminta untuk membantu membeli tiket oleh rekannya yang bernama Sukoyono, namun keduanya justru ditangkap oleh kepolisian di kawasan Pelabuhan Batam Center dengan tuduhan telah memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Akibat kasus tersebut, keduanya dijatuhi hukuman kurungan selama sekitar 3,5th


 

Hal yang menjadi tanda tanya besar bagi Ardie adalah proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam.

 “Yang membuat saya bingung dan merasa tidak adil, selama sidang berlangsung, saksi korban yang seharusnya ada untuk membuktikan tuduhan tersebut tidak pernah dihadirkan sama sekali.

  Bagaimana kami bisa dinyatakan bersalah jika pihak yang dianggap sebagai korban tidak pernah dimintai keterangan atau dihadirkan di depan hakim?” tegas Ardie dengan nada penuh kekecewaan.


Menurut pengalaman dan pengamatannya selama berada di lingkungan pelabuhan di Batam, baik di Pelabuhan Internasional Batam Center maupun Pelabuhan Internasional Harbourbay, ada hal yang terasa tidak konsisten dalam penanganan kasus serupa.



 Ia menyatakan bahwa selama ini, pihak kepolisian lebih sering menangkap orang-orang yang memberikan jasa bantuan seperti membeli tiket atau layanan transportasi, bukan pihak yang sebenarnya bertanggung jawab dalam jaringan TPPO. 



“Saya belum pernah melihat pihak yang menjadi pelaku utama atau dalang TPPO yang sebenarnya ditangkap. 

Yang selalu tersangkut justru orang-orang yang hanya membantu hal-hal sederhana,” ungkapnya.


 


Ardie juga menyampaikan pandangannya terkait definisi dan penanganan kasus yang berkaitan dengan keberangkatan warga negara ke luar negeri.

 Menurutnya, jika seseorang yang hendak berangkat ke luar negeri memang tidak memiliki dokumen lengkap atau berstatus tidak prosedural, maka petugas Imigrasi pasti akan menolak keberangkatan mereka. 


  “Kalau sudah ditolak oleh Imigrasi, berarti orang tersebut belum berangkat dan belum bekerja di luar negeri, jadi seharusnya tidak bisa lagi dikategorikan sebagai PMI. 

Lalu mengapa orang yang sudah ditolak tersebut, ketika ditangkap, pertanyaannya selalu ditujukan kepada siapa yang membelikan tiket, siapa yang mengantar, dan siapa yang membantu?” tanyanya.

 

Ia juga menegaskan bahwa sikap saling tolong-menolong adalah kewajiban setiap warga negara. 



Banyak warga Indonesia yang pertama kali datang ke Batam untuk berangkat ke luar negeri tidak mengetahui prosedur yang ada, sehingga mereka pasti mencari bantuan orang lain untuk mengantar atau membelikan tiket agar perjalanan mereka berjalan lancar. 

“Bantuan ini tidak berarti kami terlibat dalam kejahatan. Banyak orang yang berangkat ke Malaysia atau Singapura tidak bertujuan untuk bekerja, tetapi hanya untuk mengunjungi keluarga atau kerabat. Namun, mereka seringkali dipersulit dan orang yang membantu mereka justru yang disalahkan,” tambahnya.

 

Ardie menambahkan, jumlah warga Indonesia yang berada di Malaysia mencapai lebih dari 3 juta orang, dan banyak di antaranya memiliki hubungan keluarga di tanah air. 

 Tidak semua keberangkatan mereka bertujuan untuk bekerja, namun kesalahpahaman dalam penanganan dan proses hukum seringkali membuat orang-orang yang hanya memberikan bantuan sederhana justru harus menanggung akibat hukum.

 


Hingga saat ini, Ardie masih berharap ada kejelasan dan keadilan yang sesungguhnya, serta adanya peninjauan kembali terhadap cara penanganan kasus serupa.


 Ia juga berharap agar penegak hukum lebih fokus menangkap pelaku utama yang menjalankan jaringan perdagangan orang, bukan orang-orang yang hanya melakukan tindakan saling bantu yang sifatnya kemanusiaan. 


Kasus ini pun menjadi sorotan, memunculkan pertanyaan tentang keadilan proses hukum dan kejelasan aturan dalam menangani kasus yang berkaitan dengan keberangkatan warga negara ke luar negeri.


tim

Lebih baru Lebih lama