Warga Keluhkan Imigrasi Batam Diduga Mempersulit Perjalanan Warga Pemegang Paspor NTT dan NTB, Minta Ada Kejelasan Aturan Hukum

 

 

BATAM –prismatimes.com- Keluhan datang dari masyarakat yang hendak menyeberang ke Malaysia maupun Singapura melalui pintu keluar Imigrasi Batam. Warga mengaku sering mengalami kesulitan, khususnya bagi pemegang paspor yang diterbitkan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).



 kepada awak media ini salah seorang warga menyampaikan keluhannya .


Para warga mempertanyakan dasar hukum yang berlaku: "Apakah ada Undang-Undang, pasal serta ayat tertentu yang melarang pemegang paspor dari daerah lain, termasuk Batam maupun luar Batam, untuk berangkat ke luar negeri melalui pintu keluar Batam?"

 

Masyarakat meminta perhatian serius dari Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta hingga Presiden Republik Indonesia, agar tidak mempersulit bahkan menzalimi rakyat sendiri yang hendak bepergian ke luar negeri.

 

Warga juga membandingkan dengan praktik di negara lain: "Imigrasi Malaysia, Singapura, Tiongkok, maupun Bangladesh tidak mempersulit apalagi sembarangan menangkap warga negaranya sendiri. Seolah-olah hanya di Indonesia hal ini terjadi, baik dari oknum imigrasi maupun oknum kepolisian di lapangan."

 

Perlu diketahui, biaya pengurusan paspor resmi negara saat ini adalah Rp650 ribu untuk masa berlaku 5 tahun, dan Rp950 ribu untuk masa berlaku 10 tahun. Seluruh biaya tersebut masuk ke kas negara untuk Kementerian Keuangan, yang pada akhirnya juga menjadi sumber pembiayaan gaji seluruh petugas imigrasi di seluruh Indonesia.

 

Terkait hal ini, warga juga mengutip pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang pernah menyatakan bahwa aturan hukum di Indonesia saat ini masih belum jelas dan belum teratur dengan baik.

 

Masyarakat menegaskan, pengawasan pintu keluar dan masuk wilayah negara adalah tanggung jawab penuh Imigrasi Indonesia. Namun pengawasan tidak seharusnya berubah menjadi pemersulit perjalanan warga yang sudah memenuhi syarat dan memiliki dokumen resmi negara.

 

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Imigrasi Batam maupun Ditjen Imigrasi terkait aturan yang menjadi dasar dugaan perlakuan berbeda terhadap pemegang paspor dari daerah tertentu. Warga berharap ada kejelasan aturan serta penegakan disiplin terhadap oknum yang melanggar ketentuan.



 ardie

 

 


Lebih baru Lebih lama