🚨
BATAM –prismatimes.com- Tim gabungan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Sei Beduk dan Polsek Batu Aji berhasil membongkar rangkaian pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di tiga wilayah Batam. Empat orang tersangka diamankan beserta barang bukti kendaraan bermotor hasil kejahatan, Sabtu (08/08/2026).
Pengungkapan bermula dari tiga laporan polisi terkait pencurian yang terjadi di Kecamatan Sei Beduk, Bengkong, dan Batam Kota pada rentang Maret–Mei 2026. Setelah mendalami rekaman CCTV dan keterangan saksi, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Dipo Patria, S.H., M.H., dan Kasubnit Opsnal Satreskrim Ipda Dedy Yantho Pasaribu, S.H., M.H., melacak keberadaan pelaku hingga ke Tanjung Uncang.
Pada Rabu dini hari, 22 Juli 2026 sekira pukul 01.11 WIB, petugas berhasil menangkap dua pelaku berinisial J.S. (32) dan Y.S. (29) di sebuah kos-kosan di Perumahan Citra Indomas Inn, Tanjung Uncang. Dari interogasi, keduanya mengakui aksinya mencuri sepeda motor dengan cara merusak paksa stang kendaraan.
Pengembangan berlanjut: sekira pukul 05.37 WIB, A.T.M. (25) diamankan di kawasan Blitz Pool & Café, Kelurahan Bulang, Batu Aji, yang diketahui membeli satu unit motor curian. Kemudian sekira pukul 08.31 WIB, S. (31) ditangkap di Tanjung Kertang, Kecamatan Bulang, yang juga membeli motor hasil kejahatan dengan harga murah.
Barang bukti yang diamankan:
- 1 unit Honda Beat BP 6768 RR (dicuri di Sei Beduk, 13 Maret 2026)
- 1 unit Honda Beat BP 2175 KU warna hitam
- 1 unit Honda Beat tanpa pelat nomor warna biru
- 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV TKP
Akibat perbuatan tersebut, tiga korban masing-masing menderita kerugian sebesar Rp18 juta, Rp14 juta, dan Rp18 juta. Kapolsek Sei Beduk Iptu Alex Yasral, S.E., M.H., menegaskan pengungkapan ini berkat kerja sama tim dan pendalaman informasi serta rekaman CCTV secara berkelanjutan.
“Kami terus mendalami perkara ini untuk memastikan seluruh rangkaian tindak pidana terungkap dan barang bukti terkait diamankan sepenuhnya.” — Kapolsek Sei Beduk
Ancaman Hukum:
- J.S. dan Y.S. disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No.1/2023 (KUHP) — pencurian dengan perusakan dan bersekutu, ancaman 7 tahun penjara.
- S. dan A.T.M. disangkakan Pasal 591 huruf a KUHP — penadahan/membeli barang curian, ancaman 4 tahun penjara.
⚠️ Imbauan Polresta Barelang: Selalu pasang kunci tambahan pada kendaraan dan jangan tergiur membeli motor dengan harga tidak wajar, karena berpotensi barang hasil kejahatan. Segera laporkan setiap kejadian atau informasi ke Layanan Polisi 110 yang siap 24 jam.
---
ardie



