Ditpolairud Polda Kepri Ungkap Aksi Penyeludupan Rokok dan Minuman ilegal dari KM. Carolina

KM Carolina saat diamankan Ditpolairud Polda Kepri.

PrismaTimes.com, Batam - Ditpolairud Polda Kepri berhasil ungkap kasus tentang Tindak pidana kapal belayar tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar dan membawa keluar barang Ilegal jenis rokok dan minuman dari Kota Batam tanpa dilengkapi dengan dokumen Kepabeanan pada Selasa (9/2/2021).

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.Ik., M.Si., didampingi Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, S.Ik. Rabu, (10/2/2021).

"Penangkapan berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat yakni pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021 sekira pukul 16.00 Wib, bahwa ada KM Carolina asal dari Dapur 12, Kota Batam bahwa di lokasi tersebut selalu ada penyeludupan barang- barang berupa rokok dan minuman ilegal." ucap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah menerima informasi itu, selanjutnya tim melakukan pengintaian dan pelacakan terhadap target, namun target selalu lolos, dan pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 sekira jam 09.45 wib, tim melakukan pengintaian dan lalu petugas mendatangi KM. Carolina dan 1 orang melarikan diri.

Kemudian tim yang menggunakan kapal Speed Boat Dinas Sea Reader berhasil mengamankan KM. Carolina diperairan Dapur 12 kecamatan Sagulung, Kota Batam, terlihat di antaranya satu orang selaku Nahkoda dan satu orang selaku ABK yang mengaku bahwa KM. Carolina berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan membawa barang dari dapur 12 dengan tujuan Pekan Baru, Riau.

"Selanjutnya para crew KM. Carolina diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri guna proses selanjutnya." kata Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Dari hasil pengembangan, ungkap Harry Goldenhardt S, Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial SL alias S dan inisial RS dan menyita barang bukti.

"Barang bukti yang disita berupa 1 unit kapal KM. Corolina, 2 lembar Pas Kecil KM. Corolina, minuman beralkohol merk carlsberg warna hijau sebanyak 200 case/kotak, carlsberg warna merah sebanyak 100 case/kotak, tiger sebanyak 100 case/kotak, Red Label sebanyak 20 kotak, Martell sebanyak 13 kotak, Carlo Rossi sebanyak 5 kotak, Hennessy sebanyak 1 kotak dan rokok merk H Mild sebanyak 3 kotak. Semua barang bukti dan crew KM Carolina, selanjutnya diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri," terang Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Katanya, untuk menindaklanjuti hasil tangkapan tersebut, kemudian tim 2 Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri pada Selasa 9 Februari 2021, jam 17.50 Wib juga langsung menyerahkan perkara tersebut kepada pihak Bea Cukai Batam.

"Karena atas dugaan tindak pidana kepabeanan, sehingga untuk proses lebih lanjut, crew kapal dan barang bukti kemudian diserahkan ke pihak petugas KPU Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam," tutup Kombes Pol Harry Goldenhardt S. (Ril)

Lebih baru Lebih lama