PrismaTimes.com, Batam - Hutan dan lahan di Kelurahan Galang, Pulau Galang, Batam pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekitar jam 16.00 Wib dilalap api.
Mengetahui kejadian itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Riau Irjen Pol Dr. Aris Budiman terjun langsung dan memimpin pemadaman kebakaran tersebut.
Saat pemadaman, Kapolda Kepri didampingi personi dan para pejabat utama Polda Kepri,Polresta Barelang, Polsek Galang dan Brimob Polda Kepri sertaTim Manggala Agni dan Ditpam BP Batam, demikian hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Rabu (24/2/2021).
"Saat berada di lokasi Bapak Kapolda Kepri menghimbau kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau ini, karena dampaknya akan besar dirasakan, tidak hanya di wilayah itu namun di seluruh lahan dan hutan di provinsi Kepri, jangan sampai melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," kata Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam penanggulangan kebakaran tersebut, diturunkan mobil AWC Polresta Barelang, AWC Sat Brimobda Polda Kepri, Ditpam BP Batam dan tim Manggala Agni.
Dari hasil pengamatan, katanya, ada sekitar ± 10 hektar lahan dan hutan mengalami kebakaran dan tim terus berjibaku melakukan penyemprotan hingga malam hari.
"Semoga saja kebakaran ini cepat terkendali dan berhasil dipadamkan," katanya.
Selain itu, ia juga menghimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan di provinsi Kepri.
"Kami menghimbau kepada masyarakat provinsi Kepri untuk bersama-sama mencegah pembakaran hutan dan lahan, di mana dampak yang akan terjadi sangatlah besar dan bisa menimbulkan infeksi saluran pernapasan atas atau ISPA. Dan apabila kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan sampai ke negara tetangga, tentunya akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat di negara tersebut," pesannya.
Kombes Pol Harry Goldenhardt S juga menuturkan tentang sanksi pidana bagi orang-orang yang sengaja melakukan pembakaran hutan.
"Dalam undang-undang kehutanan menyatakan, pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Seperti yang dijelaskan didalam pasal 78 ayat 3 UU 41/1999 menerangkan, bahwa pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ungkapnya.
Tak hanya sanksi bagi yang sengaja, mengakhiri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S juga menyebutkan sanksi pidana kebakaran hutan karena faktor kelalaian.
"Di ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya akan diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar dan sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3-10 miliar," tutupnya. (Ril)