ket foto : Tersangka Amos yang diamankan petugas |
PrismaTimes.com,Simalungun -- RFS alias Amos (34) warga Lingkungan X, Kerasaan Atas, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, bakal berlebaran di dalam penjara. Dia ditangkap polisi Rabu (28/4/2021), sekira pukul 12.00 Wib, karena kedapatan lagi membawa narkotika jenis Shabu.
Kasatres Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono mengungkapkan, kronologis penangkapan ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten yang mengatakan bahwa pelaku Amos sering mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
“Anggota langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk mengetahui kebenarannya, sesampainya di tempat tersebut kemudian salah satu dari anggota melihat seseorang yang mencurigakan dan sama seperti ciri – ciri yang sudah diberikan, sedang mengendarai sepedamotor Kawasaki Ninja warna biru tanpa plat no pol di Jalan Melati Afdeling II, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela Simalungun," katanya Jumat (30/4/2021).
ket : Barang bukti Narkoba Jenis Sabu |
Tidak ingin target lepas, anggota Satnarkoba Polres Simalungun langsung mengamankan pelaku, dan melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang haram narkoba terselip di dalam kap samping sepedamotornya 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu. Diinterogasi Pelaku Amos mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki didaerah Simpang Gambus Kabupaten Batubara.
Selanjutnya, Tim Opsnal langsung memboyong Pelaku Amos dan barang bukti keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
"Pelaku RFS alias Amos sudah ditahan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap AKP Adi Haryono.(Pt)