Satu Jambret Tas Berisi HP dan Uang Milik Karyawati Swasta Ditangkap, Satu Pelaku Lainnya Warga Medan Masih Diburu Polisi

 

Ket foto  : HM pelaku jambret yang diamankan polisi


PrismaTimes.com,Simalungun --  Satu pelaku jambret tas berisi HP dan uang milik karyawati Swasta ditangkap Tim Opsnal Unit Jahtanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, Rabu (28/4/2021), sekira pukul 14.00 Wib. Sedangkan satu pelaku lainnya warga Kota Medan masih dalam buruan unit Jatanras Polres Simalugun.


Pelaku yang ditangkap HM (27) residivis jambret warga Jalan Cengkeh Pasar IB Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Sedangkan temannya berinisial NM (28) warga Kota Medan masih dalam buruan unit jatanras Polres Simalugun.


“Satu pelaku sudah kita tangkap. Satu lagi buron,” kata Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, S.I.K, M.H, Jumat (30/4/2021)


Diungkapkan Kasat, penangkapan Pelaku HM itu didasari laporan pengaduan Pelapor Sri Bahatun (52) warga Huta III Nagori Sugarang Bayu Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dengan laporan Polisi Nomor : LP / B / 89 / IV / 2021 / SPKT / POLSEK PERDAGANGAN.


Dimana, sambung Kasat, kejadiannya Jumat (16/4/2021) sore sekira pukul 16.00 Wib pelapor saat di warung tiba tiba ditelepon anaknya Wika Maharani (25) selaku korban yang menyuruhnya datang ke Klinik bidan Aisah karena kondisinya luka luka. Setiba di Klinik bidan itu ternyata sudah tutup.


Kemudian, karena sudah tutup, Pelapor pun membawa korban ke RSU Karya Husada di Perdagangan untuk mendapatkan pertolongan pertama. Saat itu korban mengaku tas nya telah dirampok dua pelaku tak dikenal saat berboncengan mengendarai sepedamotor bersama temannya Pipin Handika Sari (39) di jalan umum Huta III Nagori Bahlias Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. 


Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp 1.200.000 dan 1 unit Handphone (Hp) merk Vivo Y12 warna hitam. Tak terima anaknya dirampok Pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Perdagangan. 


Setelah dilakukan penyelidikan, hari Rabu (28/4/2021) siang sekira pukul 13.00 Wib Kanit Jahtanras Sat Reskrim IPDA Antonyus Hutahayan, SH, MH bersama Tim Opsnal nya mengetahui Hp merk Vivo Y12 warna hitam milik korban ada pada Pelaku HM warga Pasar IB Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.


Lalu Kanit Jahtanras bersama Tim Opsnal pun langsung gerak cepat melakukan pencarian. Selang satu jam kemudian tepatnya pukul 14.00 Wib Pelaku HM di Pajak Lama Perdagangan dan juga turut mengamankan barang bukti HP merk Vivo Y12 warna hitam milik korban dan sepedamotor Suzuki Satria FU warna biru tanpa plat yang digunakan menjambret.


Diinterogasi Pelaku HM mengaku menjambret tas korban bersama temannya berinisial MN dengan mengendarai sepedamotor Suzuki Satria FU warna biru tanpa plat. Dan masih memburu MN. 


"Pelaku HM sudah kita amankan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pelaku HM itu sebelumnya sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian,"kata AKP Rachmat Aribowo, S.I.K, M.H., mengakhiri.(Pt)




Lebih baru Lebih lama