Bea Cukai Batam "Gempur Rokok Ilegal", Rokok Tanpa Pita Cukai Merk REXO Beredar Luas di Batam

.

PrismaTimes.com,Batam --  Bea Cukai Batam gencar- gencarnya menjalankan program "Gempur Rokok Ilegal" dan melakukan penindakan terkait  kepabeanan  dan cukai yang di anggap melanggar hukum. Terbukti dengan respon dan tindakan cepat dari pihak Bea Cukai kota Batam, adanya pemberitaan terkait beredarnya merk rokok tanpa dilekati pita cukai oleh beberapa media online diantaranya; Sinar pagi indonesia.com, Rakyat Simpati Indonesia, Kulitinta news.com, Policeline.co.id, Rakyat Simpati Indonews.com. Bea Cukai kota Batam mengukir prestasi dengan mengamankan 774.943 Batang Rokok Ilegal dalam 4 bulan terakhir. Tapi kenyataannya, temuan awak media, masih banyak rokok tanpa pita cukai bebas dipasarkan di warung - warung, salah satunya adalah Rokok Merk REXO masih beredar luas di Kota Batam Kamis, (04/03/2022).


Produksi Rokok Ilegal memang tidak dibenarkan oleh Undang-undang. Dalam pembahasan UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai  Pasal 54 mengatakan, menawarkan, atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 tahun sampai 5 tahun.


Pantauan tim awak media di lapangan menemukan Rokok tanpa Pita Cukai, seperti rokok merk REXO. Rokok yang murah tersebut sudah beredar luas di kalangan  masyarakat kota Batam sejak lama.


Awak media mencoba menelusuri daerah yang diduga tempat atau gudang pembungkusan rokok tanpa cukai tersebut yang berada di salah satu kawasan Industri Tanjung Uncang. Awak media mencoba mewawacarai ke salah satu karyawan yang kebetulan saat itu berada di lokasi PT. VI tersebut, yang di mana lokasi tersebut diduga kuat menjadi gudang salah satu rokok.


"Disini memang gudang rokok bu, dan disini tempat pembuatan cerutu dan tembakau, " ungkap dari salah satu Karyawan PT. VI tersebut kepada awak media.


Prestasi Bea Cukai Batam di tahun 2021 memang sangat luar biasa, terbukti, mampu menangani 86 kasus rokok ilegal, serta 32 berkas minuman keras (Miras) ilegal. Untuk rokok ilegal, Bea Cukai berhasil mengamankan 74.32 juta batang rokok ilegal, dengan nilai estimasi sebesar Rp. 79.32 Milyar, artinya, kinerja Bea Cukai Batam patut di apresiasi, data real.


Maraknya peredaran rokok merek Rexo tanpa dilengkapi pita cukai untuk di pasaran kota Batam, apakah Bea Cukai Batam berani untuk menindak tegas pelaku produksi rokok  tanpa Cukai tersebut? 


Tim awak media mencoba mengkonfirmasi beberapa kali dengan mendatangi langsung kantor Bea Cukai dibagian Kasi Penindakan, namun selalu menolak dengan berbagai alasan, sibuk, rapat, sedang berada diluar, dan lain sebagainya, seolah-olah tidak ingin di temui oleh awak media yang mencoba mengkonfirmasi perihal peredaran rokok merk REXO tersebut.


Atas temuan Rokok ilegal  tersebut, tim awak media mencoba menghubungi Ketua Komisi I DPRD kota Batam Budi Mardyanto dan anggota komisi I DPRD  kota Batam Utusan Sarumaha lewat pesan Whatsapp namun tak ada respon sama sekali.


Sampai berita ini di publikasikan, tim awak media tidak berhasil mendapatkan keterangan dari Bea Cukai dan Komisi I DPRD Kota Batam. (Red).

Penulis : TIM
Lebih baru Lebih lama