Club & Ktv Boombastik Di Duga Menyajikan Tarian Erotis Dan Judi Bola, Faktanya Permainan Judi Ini Tidak Tersentuh Hukum.

PrismaTimes.com,Batam -- Salah satu club & ktv boombastik yang terletak di komplek sari ruci wijaya sei jodoh,yang berada di kecamatan batu ampar wilayah hukum polsek batu ampar menyajikan tarian erotis yang hanya memakai pakaian dalam dan tidak pantas sebanyak 8 orang penari ini sudah melanggar undang - undang no 44 tahun 2008 pasal 36 tentang pornografi,juga menyajikan judi bola melanggar pasal 303 tentang perjudian di tiap room nya.


Permainan judi ini sudah tidak asing lagi terutama yang diselengarakan di tempat-tempat hiburan malam di Kota Batam hampir semua tempat hiburan malam pasti ada judi "Bola".


Adapun salah satu pengunjung club & ktv boombastik mengatakan, adanya penari erotis yang memakai pakaian dalam setiap hari show di hall club & ktv boombastik tuturnya disaat bincang - bincang dengan pengunjung lainnya. (Tim)


Lebih baru Lebih lama