Penganiyaan Di Hotel Satria Diselesaikan Secara Restorasi Justice



PrismaTimes.com,Batam -- Kasus penganiayaan yang terjadi di hotel Satria hari Minggu (27/2/2022) lalu kini masuk ke babak selanjutnya, dimana terhitung Sudah hampir 2 minggu Reskrim Polresta Karimun berupaya mengungkap kasus tersebut , segala upaya sudah dilakukan dari pengumpulan berkas , rekontruksi dan lain - lain.


Rabu Siang (16/03/2022) di Mapolresta Karimun saat dimintai keterangan Polresta tanjung balai Karimun melalui kepala satuan Reskrim bapak Arsyad Riyadi.S.IP.,MH menjelaskan kepada awak media bahwa pihak mereka telah menerima laporan jika pihak korban telah menarik surat laporan nya , akan tetapi itu semua harus mengikuti segala bentuk prosedur yang ada. 


"Mengingat telah di tariknya laporan oleh si korban yang kami terima pada tanggal (14/03/2022) , saat ini kedua belah pihak sepakat untuk berdamai," ungkap Kasatreskrim Polresta Karimun. 


Pak Arsyad juga menambahkan selama proses pengajuan jalur Restorasi Justice ini di tempuh, tersangka akan tetap di tahan, dan pihak nya akan selalu hadir dalam melayani dan mengayomi masyarakat secara profesional.


"Proses sesuai prosedur yang ada sudah kita lakukan sebagaimana mestinya , akan tetapi jika suatu permasalah atau kasus yang terjadi dapat di selesaikan dengan kesepakatan damai oleh kedua belah pihak kita akan mengikuti nya, " tutup bapak Arsyad. 


Firdaus menjelaskan bahwa sebenarnya dari awal kami sudah ingin mencabut laporan dan ingin berdamai secara kekeluargaan, tapi banyak orang-orang yang datang kepada kita agar mengurungkan niat untuk mencabut laporan tersebut, ungkap Firdaus.


Lebih lanjut, kata Firdaus setelah itu kami pikir masalah ini lama - lama jadi makin panjang dan makin rumit, sebutnya...

(jurnalis tim)


Lebih baru Lebih lama