Batam-Prisma Times.com--Ratusan massa yang terdiri dari mahasiswa, pemuda, wartawan, dan keluarga besar Rumpun Melanesia Bersatu (RMB) menggelar aksi solidaritas di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa, 9 September 2025. Mereka datang sebagai bentuk dukungan kepada wartawan Kepri Online, Gordon Silalahi, yang sedang menghadapi proses hukum.
*Tuntutan Aksi*
Massa membawa spanduk, poster, dan keranda sebagai simbol matinya penegakan hukum di Batam jika kriminalisasi terhadap wartawan terus terjadi. Koordinator aksi, Rizki Firmanda, menegaskan penolakan kriminalisasi, terutama terhadap wartawan. Ia meminta aparat penegak hukum menjalankan tugas sesuai undang-undang dan sumpah jabatan tanpa intervensi.
*Kritik terhadap Kasus Gordon*
Ketua Gerakan Mahasiswa Melayu Kepri, Dony Alamasyah, menilai kasus ini bukan hanya persoalan pribadi, tapi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia. Kasus Gordon memperlihatkan bagaimana sengketa perdata dipaksa menjadi perkara pidana, padahal ada prinsip hukum _praejudicieel geschil_ yang seharusnya melindungi.
*Kejanggalan Dakwaan*
Dony menjelaskan, Gordon sudah bekerja selama enam bulan mengurus jaringan pemasangan air di PT ABH hingga faktur diterbitkan. Setelah itu, urusan pemasangan menjadi tanggung jawab PT ABH. Jika ada keterlambatan, itu bukan salah Gordon, tapi anehnya dia yang dipidanakan. Dari nilai jasa Rp30 juta, Gordon baru menerima Rp20 juta, masih ada Rp10 juta yang belum dibayar.
*Pesan untuk Hakim*
Massa menyerukan agar hakim PN Batam benar-benar independen dan berani menegakkan keadilan tanpa tekanan pihak manapun. "Kami akan kawal sidang Gordon sampai akhir. Jangan sampai pers dikubur hidup-hidup di Batam," tutup Rizki.
(Ardie Red)

